Terkesan Sakti Mandra Guna Galian Bodong Kedawung Nglegok Blitar, Diduga Tidak Pernah Tersentuh Oleh Hukum

Blitar Kota, kabrreskrim.co.id - Kian marak nya penambangan liar galian C dengan menggunakan poton atau mesin diesel yang sudah di modifikasi sedemikian rupa dan menggunakan alat berat berupa beckhoe atau ekskavator ini makin menambah carut marut nya aktivitas penambangan liar yang semakin hari kian banyak di musim penghujan. Ketika tim investigasi dari kabarreskrim.co.id melakukan penelusuran di lokasi galian C sedot Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar Kota.

Di dalam penelusuran tim menemukan satu titik terdapat 4 sampai 5 mesin diesel sedot dan harga per rit pasir Rp 500.000 dan volume per mesin  satu hari bisa mencapai 5 sampai sepuluh rit. Bisa kita bayangkan berapa kerugian negara akibat aksi illegal minning  tersebut karena selain merugikan negara di sektor pajak  dan bisa kita lihat dampak kerusakan Ekosistem. Alam dapat berpotensi bencana longsor dan sudut air sumur tanah warga 

Jelas sudah di atur di dalam perundang undangan yang mengatur terkait aktivitas penambangan minerba (mineral dan batubara), haruslah mengantongi izin baik itu (IPR), ijin pertambangan rakyat, (IUP)ijin usaha pertambangan, (IUPK) Ijin usaha pertambangan khusus, sesuai yang di atur dalam undang-undang minerba tahun 2009. No 4 pasal 158, yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat, pasal 18, pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau ayat 5 dapat dipidana penjara 10 tahun ataupun denda paling 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) 


Akan tetapi hal ini tidak ciut nyali para pengusaha galian C sedot bodong alis tak berijin dan terkesan tidak pernah tersentuh oleh hukum dan ranah sudah menjadi kewenangan dari Satpol PP Blitar Kota yang notabene sebagai garda terdepan penegak perda dan sudah menjadi kewajiban pula untuk (APH) Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan, menghentikan, serta menutup segala bentuk kegiatan aksi penambangan sedot yang diduga bodong alias abal- abal tak berijin. 


Hal ini sangat membuat miris bagi sudut pandang masyarakat pada umumnya apabila Aparat Penegak Hukum setempat tidak segera mengambil langkah responship untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa ijin di Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar Kota dan sampai berita ini diturunkan belum adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum sebagai pembangku Hukum Wilayah Setempat serta dari dinas-dinas terkait agar tercipta tegak supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan beking di balik tambang - tambang galian C sedot ilegal. (red.bram) 

Posting Komentar

0 Komentar