Tiga Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Sebut Momentum Pembenahan Internal


kabarreskrim.co.id, Jakarta - 
 Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan dari dalam. Polri menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat integritas dan kepercayaan publik.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pentingnya membersihkan institusi dari persoalan internal.

"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," kata Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui integritas personel. Karena itu, pembenahan internal menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih," ujarnya.

Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri memastikan proses pemeriksaan perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal masih berlangsung. Penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri.

Asep menjelaskan, jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) turut menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan.

"Sesuai dengan Perpol Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK tingkat Mabes Polri. Kami dari jajaran Irwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional," ujar Asep Edi.

Ia juga menyebut Polri telah memiliki aturan internal, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pusat pemantauan kepolisian agar berjalan sesuai prosedur.

Asep menegaskan, dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut merupakan tindakan individu yang sedang diperiksa, bukan kebijakan resmi institusi. Ia pun memastikan proses hukum yang berjalan tidak akan menghambat pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Sehingga yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ungkapnya.

Selain Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain. Sasaran yang disebut dalam perkara ini mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. (red.ASM)

Posting Komentar

0 Komentar