Mutasi 7 Polisi Usai Penggerebekan Anggota DPRD Gerindra di Surabaya, Propam Dalami Dugaan Pelanggaran


kabarreskrim.co.id, Surabaya - Pergeseran jabatan terhadap tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi perhatian setelah mereka terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjerat tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh polisi tersebut kini bertugas di sejumlah satuan berbeda dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengakui adanya pemindahan tugas tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah itu berkaitan dengan indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang saat ini masih ditelusuri oleh Bidpropam.

"Terkait mutasi terhadap 7 anggota Satresnarkoba hal tersebut karena dugaan pelanggaran SOP dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jatim," ungkap Luthfie, Selasa (3/11/2026).

Kendati demikian, pihaknya belum membeberkan secara spesifik prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh ketujuh personel tersebut. Luthfie menyebut rotasi jabatan merupakan hal yang menjadi bagian dari kebutuhan organisasi kepolisian, termasuk penataan personel dan pengembangan karier.

"Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast turut mengonfirmasi adanya perubahan penempatan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya. Namun, ia meminta agar publik tidak langsung menghubungkan kebijakan tersebut dengan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan tiga anggota legislatif.

Menurut Abast, hubungan antara mutasi dan penanganan perkara tersebut harus dibuktikan melalui keterangan serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima memang terdapat rotasi atau mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya," katanya.

"Namun terkait narasi yang mengaitkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi," imbuhnya.

Di sisi lain, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut memang sedang berlangsung. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya tindakan yang tidak profesional saat menjalankan tugas.

"Bahwa benar apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes Surabaya terkait dengan ketujuh anggota narkoba Restabes Surabaya telah dan sedang dalam proses pemeriksaan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dengan ketidakprofesional dalam pelaksanaan tugas," ujar Iman.

Ia memastikan proses pendalaman sudah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya. Hingga Selasa (3/11/2026), Bidpropam masih mengumpulkan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap personel yang bersangkutan.

"Jadi tujuh anggota tersebut saat ini dalam proses dan sejak beberapa waktu lalu proses itu telah kita laksanakan. Sudah beberapa waktu lalu dan sampai saat ini dalam proses klarifikasi," tambahnya.

Berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, tujuh personel tersebut mendapat penugasan baru di sejumlah polsek maupun bagian internal Polrestabes Surabaya.

Tiga personel berpangkat perwira termasuk dalam daftar mutasi. Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya bertugas sebagai Kanit 1 kini mengemban jabatan Kanit Reskrim Polsek Gubeng.

Sementara Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dialihkan dari posisi Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Adapun Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit mendapat penugasan sebagai Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Empat anggota lainnya berasal dari golongan bintara. Mereka terdiri atas Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso yang ditempatkan di Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana di Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh di Polsek Genteng.

Pemindahan tujuh personel tersebut juga mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai perlu ditelusuri kemungkinan adanya pengaruh pihak luar dalam keputusan mutasi tersebut.

Sugeng mengatakan, penangkapan tiga anggota DPRD yang menjadi perhatian publik berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pihak-pihak tertentu. Namun, menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari konsekuensi penegakan hukum yang perlu disampaikan secara terbuka.

"Ini ada potensi memang (dugaan) intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," tuturnya.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, menurut Sugeng, dugaan adanya intervensi perlu ditelusuri lebih jauh.

"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," tegas Sugeng.

Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Penggerebekan Hotel

Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Kamis (1/10/2026). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh seorang karyawan swasta berinisial N.

Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra di wilayah Jawa Timur.

Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang. Kemudian Asrila Diska Rimunda yang bertugas di DPRD Banyuwangi sekaligus menjabat Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto saat itu membenarkan adanya penindakan terhadap delapan orang di hotel tersebut. Ia menyatakan seluruh pihak yang diamankan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (1/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, perangkat alat isap, korek api, hingga bungkus rokok yang dipakai untuk menyimpan sabu.

Dalam perkembangan penyidikan, N mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang yang diduga menjadi pemasok tersebut kini berstatus DPO. Transaksi disebut berlangsung di salah satu lokasi di Surabaya.

Pemeriksaan lanjutan disertai tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Adapun N diketahui menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

"Dalam pemeriksaan belakangan diketahui bahwa 3 di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jatim," ungkap Hadi. (red.ASM)

Posting Komentar

0 Komentar