kabarreskrim.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perkara dengan nomor 742.K/TUN/2026 itu diputus pada Jumat (30/10). Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Kepaniteraan MA, majelis hakim memutus untuk menerima seluruh gugatan penggugat setelah membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Majelis yang menangani perkara tersebut dipimpin Prof Yulius dengan anggota hakim Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein. Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi dikabulkan dan memerintahkan perkara diadili sendiri dengan hasil seluruh gugatan penggugat diterima.
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut, MA menjadwalkan konferensi pers pada Senin pukul 11.00 WIB.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang membuktikan Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, MK menegaskan bahwa tidak ditemukannya bukti tersebut tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau dicopot dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU juga dinilai tidak dapat dikabulkan.
MK beralasan, sengketa yang diajukan para pemohon sudah tidak sesuai apabila diproses melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden. Hal ini lantaran Gibran bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Momentum pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya status pencalonan sekaligus seluruh rangkaian tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK selanjutnya menjelaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki otoritas untuk memeriksa persyaratan tersebut sesuai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (red.ASM)

0 Komentar