CCTV Ungkap Komplotan Pencuri Motor di Sidoarjo, Hasil Penjualan Dipakai Beli Sabu

kabarreskrim.co.id, Sidoarjo - Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo. Tiga pria yang diduga menjadi pelakunya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah identitas mereka terlacak melalui rekaman CCTV.

Ketiga tersangka berinisial Z (37), WP (25), dan AP (31). Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan pencurian dengan menggunakan alat khusus berupa kunci T yang sudah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, keberhasilan mengidentifikasi para tersangka berawal dari penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan milik warga.

Korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta, kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumahnya di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati.

Kejadian berlangsung pada Jumat (2/10/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban meletakkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi setang terkunci.

Beberapa jam berselang, korban keluar untuk membeli nasi goreng dengan mengendarai kendaraan lain. Ketika kembali, istrinya memberi tahu bahwa sepeda motor yang diparkir sebelumnya sudah tidak ada.

Korban sempat berupaya mencari tahu kepada warga sekitar, tetapi tidak mendapatkan informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas juga mengumpulkan rekaman CCTV sebagai bahan penyelidikan hingga akhirnya menemukan petunjuk yang mengarah kepada tiga tersangka.

Dalam aksinya, masing-masing pelaku diduga menjalankan tugas berbeda. Mereka terlebih dahulu mendatangi lokasi bersama-sama. Salah satu tersangka menentukan kendaraan yang akan diambil, sedangkan pelaku lainnya bertugas membobol kunci menggunakan kunci T modifikasi.

Sepeda motor yang berhasil dikuasai kemudian dibawa kabur dan dijual. Hasil penjualannya dibagi di antara ketiga tersangka, yang menurut polisi digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual. Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiga tersangka dan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkap Bobby.

Penangkapan Berawal dari Pengembangan Tersangka AP

Polisi terlebih dahulu mengamankan AP pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Sedati.

Pemeriksaan terhadap AP kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap keberadaan dua tersangka lainnya, yakni Z dan WP.

Tim kepolisian bergerak ke sebuah penginapan di kawasan Medokan Asri, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Di tempat tersebut, Z dan WP berhasil ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah ditangkap, ketiganya dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru yang disebut sebagai kendaraan sarana, satu set kunci T modifikasi, serta satu buah BPKB.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Bobby mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan saat diparkir, termasuk di lingkungan rumah sendiri. Ia menyarankan penggunaan perangkat pengaman tambahan guna memperkecil risiko pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (red.ASM)

Posting Komentar

0 Komentar