Pengawasan Hakim Terpadu, Menyatukan Peran MA dan KY

 

kabarreskrim.co.id, Jakarta – Pembentukan Komisi Yudisial di berbagai negara pada dasarnya bertujuan memperkuat independensi peradilan. Independensi tersebut berkaitan erat dengan akuntabilitas serta pengawasan terhadap hakim. Karena itu, melemahnya fungsi pengawasan berpotensi mengganggu independensi peradilan dan berdampak pada terjaganya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Namun, kondisi saat ini menunjukkan adanya pertentangan dalam penentuan batas kewenangan pengawasan terhadap hakim, khususnya terkait aspek teknis yudisial. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dinilai masih memiliki perbedaan penafsiran mengenai batasan teknis yudisial yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pengawasan terhadap hakim.

Persoalan tersebut terutama dipicu oleh belum adanya pengaturan yang jelas mengenai pengawasan terhadap aspek teknis yudisial, termasuk kaitannya dengan perilaku hakim. Perbedaan penafsiran ini berdampak pada banyaknya rekomendasi Komisi Yudisial yang tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Sepanjang periode 2005–2025, tercatat sebanyak 75 persen putusan Komisi Yudisial tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan berkaitan dengan teknis yudisial.

Hingga kini, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang menyeluruh. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan dalam membangun pemahaman bersama mengenai parameter penilaian teknis yudisial sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Perlu Bangun Sistem Pengawasan Hakim Terpadu

Persoalan perlindungan terhadap independensi hakim dalam menjatuhkan putusan pengadilan hingga kini masih menghadapi tantangan. Perbedaan pandangan antara Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas kewenangan pengawasan memunculkan kontradiksi yang belum terselesaikan. Kedua lembaga dinilai belum memiliki kesamaan perspektif yang proporsional dalam menentukan batas pengawasan terhadap hakim.

Pengawasan terhadap putusan hakim oleh KY berpotensi dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap independensi hakim. Namun, apabila seluruh persoalan teknis yudisial sepenuhnya ditempatkan sebagai kewenangan MA, mekanisme pengawasan juga berisiko kehilangan efektivitasnya.

Perlunya Penyelarasan Kewenangan

Pada awal pembentukannya, pengawasan eksternal oleh KY dirancang untuk melengkapi pengawasan internal yang dilakukan MA. Namun, dalam pelaksanaannya, kedua lembaga masih menghadapi perbedaan pendekatan dalam mengawasi perilaku hakim. Karena itu, diperlukan pendekatan berbasis sistem dan kolaborasi untuk membangun mekanisme pengawasan yang proporsional, efektif, dan berdaya guna.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman perlu menjadi salah satu dasar untuk mencari titik temu kewenangan pengawasan antara MA dan KY. Pasal 39 dan Pasal 40 dalam undang-undang tersebut mengatur pengawasan internal terhadap perilaku hakim oleh MA serta pengawasan eksternal oleh KY, tetapi tidak secara eksplisit menjabarkan batas kewenangan keduanya dalam aspek teknis yudisial.

Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan tersebut turut memengaruhi tindak lanjut rekomendasi KY oleh MA. Status putusan KY yang berbentuk usulan atau rekomendasi juga menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan pengawasan. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan landasan hukum agar hasil pengawasan memiliki daya tindak lanjut yang lebih jelas.

Revisi peraturan perundang-undangan dinilai penting untuk mempertegas batas kewenangan pengawasan. Namun, pendekatan hukum progresif juga membuka ruang bagi kedua lembaga untuk membangun pemaknaan yang lebih konstruktif terhadap aturan yang berlaku tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah menyusun mekanisme koreksi atau perbaikan terhadap penafsiran teknis yudisial.

Dalam konteks tersebut, kewenangan pengawasan perlu dipahami dengan mengacu pada konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Komisi Yudisial. Penentuan batas pengawasan harus mempertimbangkan kepentingan publik, terutama dalam menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas hakim.

Independensi dan pengawasan merupakan dua prinsip yang saling berkaitan. Kemerdekaan hakim dalam memutus perkara harus tetap terlindungi, tetapi pelaksanaannya juga perlu disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai. Oleh sebab itu, pola pengawasan yang selama ini berjalan secara terpisah perlu dievaluasi untuk mengatasi disharmoni dan ketidakselarasan kewenangan.

Usulan Pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu

Dari sisi kelembagaan, salah satu gagasan yang ditawarkan ialah membentuk Badan Pengawas Hakim Terpadu (BPHT) sebagai wadah bersama MA dan KY. Lembaga ini diusulkan untuk menyelaraskan proses penilaian dan pengawasan terhadap hakim agar berjalan secara terintegrasi.

BPHT dapat melibatkan unsur pimpinan pengawasan dari MA dan KY, didukung tenaga ahli yang kompeten. Kedua unsur tersebut berperan memastikan proses pengawasan berlangsung sesuai dengan standar yang disepakati bersama.

Dalam mekanisme yang diusulkan, langkah awal pengawasan ialah mengidentifikasi jenis pelanggaran, apakah termasuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau semata-mata persoalan hukum acara. Persoalan yang murni berkaitan dengan hukum acara tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan etik.

Sebaliknya, dugaan pelanggaran KEPPH dapat diproses melalui sidang pleno untuk kategori pelanggaran ringan dan sedang. Sementara itu, penanganan pelanggaran berat tetap dilakukan melalui Majelis Kehormatan Hakim. Adapun penyimpangan hukum acara yang disertai indikasi tindak pidana, termasuk praktik transaksional, dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

Dalam rancangan tersebut, komisioner KY diusulkan berperan sebagai pengendali pengawasan. Peran ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi tanpa mengurangi fungsi pembinaan hakim maupun kewenangan MA dalam urusan teknis peradilan.

Gagasan tersebut juga merujuk pada prinsip pembagian tanggung jawab atau shared responsibility dalam pengelolaan hakim. Sebagai perbandingan, Pasal 63 Undang-Undang Kelautan menempatkan Badan Keamanan Laut sebagai koordinator dalam penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia melalui mekanisme yang terintegrasi dan terpadu.

Budaya Organisasi dan Kolaborasi

Selain regulasi dan struktur kelembagaan, budaya hukum menjadi unsur penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Pemikiran Satjipto Rahardjo menempatkan budaya sebagai salah satu komponen sistem hukum yang berinteraksi dengan aspek struktural dan substansial. Ketiganya membentuk satu kesatuan yang memengaruhi pelaksanaan hukum.

Sementara itu, pemikiran Friedrich Carl von Savigny menekankan pentingnya aspek budaya dalam membentuk karakter hukum di tengah masyarakat. Kesamaan nilai dan cara pandang dapat menumbuhkan solidaritas sosial, memperkuat hubungan antarelemen birokrasi, serta mendukung harmonisasi dalam pelaksanaan sistem hukum.

Dalam konteks pengawasan hakim, budaya saling menghormati, simpati, dan empati antarlembaga diperlukan untuk membangun hubungan kerja yang harmonis. Tanpa dukungan budaya organisasi yang baik, penyempurnaan regulasi dan struktur kelembagaan berisiko tidak berjalan efektif.

Pemerintahan kolaboratif atau collaborative governance juga dinilai relevan untuk memperkuat hubungan antara MA dan KY. Chris Ansell dan Alison Gash dalam kajian yang diterbitkan pada 2007 menjelaskan konsep tersebut sebagai strategi tata kelola yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam suatu forum untuk membangun kesepakatan bersama.

Kolaborasi memungkinkan setiap pihak mengidentifikasi keterbatasan masing-masing, mengeksplorasi perbedaan perspektif, dan merumuskan solusi secara bersama. Proses ini juga mengandalkan sinergi, komunikasi, serta kepercayaan antarpihak.

Melalui kolaborasi, hasil kerja bersama diharapkan dapat melampaui capaian yang diperoleh masing-masing lembaga secara terpisah. Pendekatan tersebut dinilai sesuai untuk menjawab persoalan dualisme pengawasan hakim yang tidak dapat diselesaikan secara optimal oleh satu lembaga saja.

Karena itu, pembentukan BPHT perlu disertai penguatan tata kelola birokrasi atau bureaucratic engineering. Keterpaduan kelembagaan diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih baik, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap hakim.

Mendorong Pengawasan yang Terintegrasi

Penyelarasan kewenangan antara MA dan KY menjadi salah satu kunci untuk membangun sistem pengawasan hakim yang lebih efektif. Mekanisme kolaboratif diperlukan agar kedua lembaga dapat menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional tanpa mengabaikan independensi peradilan dan akuntabilitas hakim.

BPHT diusulkan sebagai wadah untuk mengintegrasikan tugas dan fungsi pengawasan kedua lembaga. Selain memperkuat koordinasi, badan tersebut diharapkan dapat mendukung evaluasi kompetensi, pemenuhan standar profesi, serta peningkatan profesionalisme hakim.

Dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi, proses penilaian terhadap hakim diharapkan menjadi lebih terukur, terarah, dan konsisten. Pada akhirnya, kolaborasi antara MA dan KY diharapkan mampu memperkuat independensi peradilan sekaligus memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum dan keadilan. (red. ASM)

Posting Komentar

0 Komentar