kabarreskrim.co.id, Surabaya – Ketidakjelasan batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana korupsi menjadi sorotan Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KEMAKI) Jawa Timur. Melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim, Surabaya, mereka mendesak pemerintah melakukan pembenahan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KEMAKI berpandangan, ketentuan hukum yang berlaku masih menyisakan ruang penafsiran yang terlalu luas. Situasi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk memberikan tekanan kepada sejumlah pihak, mulai dari pejabat pemerintahan hingga kalangan pengusaha.
Koordinator Lapangan KEMAKI Jatim, Atok, mengatakan pasal mengenai kerugian negara perlu diperjelas penerapannya. Ia menilai ketentuan yang seharusnya digunakan untuk mengungkap tindak pidana korupsi justru berpotensi menjadi alat intimidasi.
“Pasal kerugian negara seringkali tidak lagi menjadi alat memberantas korupsi, melainkan sarana menakut-nakuti kepala desa, kepala dinas, hingga pelaku usaha”, ujar Atok dikutip Jumat (30/10/2026).
Atok turut menyinggung proses pemeriksaan dugaan kerugian negara yang terkadang berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, menurutnya, bisa terus berjalan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan penyelesaian.
Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang menyimpang. Bahkan, proses hukum yang tidak kunjung tuntas disebut dapat berujung pada negosiasi di luar aturan hingga pemerasan.
KEMAKI menyebut kondisi itu sebagai praktik “bancakan hukum”. Mereka meminta pemerintah menetapkan parameter yang tegas agar dapat diketahui kapan suatu kerugian masuk kategori tindak pidana korupsi dan kapan cukup ditangani sebagai persoalan administratif melalui inspektorat.
“Inilah yang kami sebut bancakan hukum. Kami menuntut batas tegas kapan kerugian administratif bisa naik jadi pidana korupsi atau cukup diselesaikan melalui inspektorat”, tegas Atok.
Atas dasar itu, KEMAKI mendorong pemerintah pusat segera menyusun ulang ketentuan terkait. Mereka secara khusus meminta Kementerian Hukum membawa usulan perubahan UU Tipikor tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Atok menilai pembaruan regulasi akan memberikan kejelasan bagi aparatur pemerintahan dan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya. Di sisi lain, aturan yang lebih terukur juga diharapkan membuat penanganan perkara korupsi semakin efektif dan tepat sasaran.
“Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha, birokrasi, dan efektivitas penindakan korupsi yang lebih presisi ke depannya”, kata Atok.
Gagasan yang disampaikan KEMAKI Jatim tersebut sejalan dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan. Wacana mengenai penyesuaian aturan korupsi itu juga mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyampaikan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan dan masih harus dibahas secara mendalam. Pembahasan, kata dia, perlu mempertimbangkan kesesuaian definisi tindak pidana korupsi dengan ketentuan hukum materiil dan formil di tingkat internasional.
“Usulan itu baru wacana dan masih memerlukan pendalaman secara detail. Terutama menyesuaikan definisi korupsi dengan hukum materiil dan formil internasional”, terang Yusril.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji wacana tersebut dengan merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap perubahan regulasi tetap sejalan dengan komitmen internasional sekaligus tidak mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi di Indonesia. (red.ASM)

0 Komentar