KEDIRI – Penataan kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri yang digagas Pemerintah Kota Kediri belum sepenuhnya memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Salah satu persoalan yang masih menjadi sorotan adalah maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, meski rambu larangan parkir telah dipasang.
Kondisi tersebut kerap terlihat terutama pada malam hari dan akhir pekan. Padatnya kendaraan yang terparkir di sepanjang ruas jalan penghubung Jalan Dhoho dengan Stasiun Kediri itu dinilai mengganggu arus lalu lintas sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Imron (42), warga Kecamatan Pesantren, mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum menunjukkan perubahan berarti. Menurutnya, parkir liar membuat akses menuju stasiun menjadi lebih sempit dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Kalau malam hari, apalagi saat akhir pekan, kendaraan yang parkir di bahu jalan sangat banyak. Akibatnya jalan menjadi sempit dan pengguna jalan lain kesulitan melintas," ujarnya.
Ia berharap pemerintah bersama aparat kepolisian tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga mulai menerapkan penindakan terhadap pelanggar aturan.
"Rambu larangan parkir sudah jelas terpasang. Kalau memang melanggar, sebaiknya diberikan sanksi agar ada efek jera," tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Dhea (25), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Menurutnya, keberadaan parkir liar mengurangi kenyamanan masyarakat yang datang untuk menikmati suasana kawasan Jalan Stasiun yang kini telah ditata lebih modern.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki potensi menjadi salah satu destinasi wisata kota apabila dikelola secara konsisten.
"Konsepnya sudah bagus, bahkan mirip kawasan pedestrian seperti Malioboro. Sayang kalau masih dipenuhi kendaraan yang parkir sembarangan," katanya.
Dhea berharap pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan mampu menjaga kawasan tersebut agar tetap tertib sehingga semakin menarik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.
Sebagaimana diketahui, penataan Jalan Stasiun telah dilakukan sejak tahun lalu. Sejumlah aturan diterapkan, di antaranya perubahan arus menjadi satu arah dari barat ke timur, larangan parkir di sisi utara jalan, serta penataan aktivitas pedagang kaki lima.
Meski demikian, hasil evaluasi membuat pemerintah masih memberikan ruang parkir di sisi selatan jalan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aktivitas antar-jemput siswa di sekolah yang berada di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Arief Cholisudin mengakui kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir masih menjadi tantangan.
"Kami sudah memasang rambu larangan parkir, khususnya di sisi utara jalan. Namun memang masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Menurut Arief, petugas Dishub bersama Satlantas Polres Kediri Kota rutin melakukan penertiban di lapangan. Namun, pelanggaran masih terus terjadi sehingga penanganannya kerap berlangsung seperti kejar-kejaran dengan pelanggar.
Ia menjelaskan, secara aturan kepolisian sebenarnya memiliki kewenangan melakukan penindakan berupa tilang terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas. Namun hingga kini pendekatan yang diambil masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif.
"Ketika rambu sudah terpasang, secara aturan memang bisa dilakukan penindakan. Namun saat ini pendekatan humanis masih menjadi prioritas," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto mengatakan hingga kini belum ada kebijakan penindakan berupa tilang terhadap pelanggar parkir di kawasan tersebut.
Menurutnya, Dishub dan Satlantas masih mengutamakan upaya preventif melalui sosialisasi dan penertiban secara humanis kepada masyarakat.
"Kami bersama Dishub terus melakukan penertiban dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Apabila ke depan diperlukan penindakan, tentu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder terkait," pungkasnya. (Red. lis)
0 Komentar