KEDIRI – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kediri kembali menjadi perhatian. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 1.733 perkara perceraian telah diputus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.383 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 350 perkara.
Besarnya jumlah cerai gugat menunjukkan bahwa perempuan menjadi pihak yang lebih banyak mengambil keputusan untuk mengakhiri perkawinan melalui jalur hukum. Kondisi tersebut sekaligus menggambarkan adanya persoalan rumah tangga yang semakin kompleks.
Jika tren perkara perceraian terus berlangsung hingga penghujung tahun, jumlah kasus sepanjang 2026 berpotensi melampaui angka tahun sebelumnya. Pada 2025, PA Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 3.386 perkara perceraian yang telah diputus.
Ekonomi Masih Menjadi Pemicu Utama
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, menjelaskan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian.
Pada semester pertama 2026, tercatat 1.193 perkara yang berkaitan dengan persoalan ekonomi. Faktor berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus dengan 268 perkara.
Perselisihan dalam rumah tangga, menurutnya, sering kali tidak berdiri sendiri. Persoalan finansial dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan, termasuk ketika kebutuhan keluarga tidak mampu dipenuhi atau terjadi ketidaksepakatan mengenai pengelolaan keuangan.
Selain tekanan ekonomi, sejumlah faktor lain juga turut muncul dalam perkara perceraian. Di antaranya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan pasangan, hingga persoalan yang melibatkan pihak ketiga.
Kasus Perceraian akibat Judi Ikut Meningkat
Fenomena lain yang mendapat perhatian adalah meningkatnya perkara perceraian yang berkaitan dengan perjudian, termasuk judi online.
Pada semester pertama 2026, PA Kabupaten Kediri mencatat 31 perkara perceraian yang berkaitan dengan faktor judi. Angka tersebut sudah melampaui jumlah perkara serupa sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 21 kasus.
Praktisi hukum Kediri, M. Rofian, menilai persoalan ekonomi dan judi online memiliki hubungan yang cukup erat dalam memperburuk kondisi rumah tangga.
Kecanduan judi dapat membuat pengeluaran keluarga tidak terkendali. Ketika kondisi keuangan semakin tertekan, konflik antara pasangan pun berpotensi meningkat dan akhirnya mendorong salah satu pihak memilih jalur perceraian.
Dominasi perempuan dalam perkara cerai gugat juga dinilai menunjukkan semakin terbukanya pilihan bagi istri untuk mengambil langkah hukum ketika persoalan rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun perundingan keluarga.
Anak Berpotensi Menjadi Korban
Di balik ribuan perkara perceraian tersebut terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni dampaknya terhadap anak.
Perceraian orang tua dapat membawa perubahan besar terhadap kehidupan anak, mulai dari pola pengasuhan, kondisi ekonomi keluarga, hubungan dengan kedua orang tua, hingga lingkungan pendidikan.
Karena itu, penyelesaian perkara perceraian tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya hubungan suami dan istri. Hak anak, termasuk pengasuhan, kebutuhan hidup, pendidikan, serta hubungan dengan kedua orang tua juga perlu menjadi perhatian.
PA Kabupaten Kediri tetap berupaya mendorong perdamaian melalui proses mediasi. Namun, pelaksanaannya tidak selalu mudah karena salah satu pihak dalam perkara sering kali tidak hadir dalam persidangan.
Ketidakhadiran tergugat membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan secara optimal karena kedua belah pihak harus hadir. Dalam kondisi tertentu, perkara kemudian dapat diputus secara verstek setelah majelis hakim tetap memeriksa alasan dan bukti yang diajukan penggugat.
Meski demikian, perkara yang kedua pihaknya hadir masih memiliki peluang untuk diselesaikan melalui mediasi. Dalam beberapa kasus, mediasi bahkan dapat menghasilkan kesepakatan mengenai hak asuh maupun hak kunjung anak.
Kemenag Dorong Penguatan Komunikasi Keluarga
Upaya pencegahan perceraian juga dilakukan melalui pembinaan keluarga oleh Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kediri Agus Salim mengatakan komunikasi menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga.
Menurutnya, banyak persoalan sebenarnya masih dapat dibicarakan dan diselesaikan apabila pasangan memiliki komunikasi yang baik. Sebaliknya, masalah yang dibiarkan tanpa penyelesaian berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Untuk memperkuat pembinaan masyarakat, Kemenag Kabupaten Kediri melibatkan 105 penyuluh agama, termasuk penyuluh non-Muslim. Para penyuluh tersebut melakukan pembinaan di berbagai kelompok masyarakat dan majelis taklim.
Materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan keluarga sakinah, tetapi juga mencakup bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta edukasi mengenai bahaya judi dan narkoba.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan perceraian sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Perlu Penanganan Bersama
Melihat banyaknya faktor yang melatarbelakangi perceraian, persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor. Pengadilan Agama maupun Kemenag tidak dapat menyelesaikan seluruh akar masalah seorang diri.
Penguatan ekonomi keluarga menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah. Program pemberdayaan ekonomi, pengembangan UMKM, akses permodalan, serta perlindungan bagi keluarga rentan dapat membantu mengurangi tekanan finansial yang berpotensi memicu konflik rumah tangga.
Di sisi lain, pencegahan judi online juga perlu diperkuat hingga tingkat masyarakat paling bawah. Edukasi mengenai risiko judi serta penanganan terhadap kecanduan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Perlindungan terhadap anak pascaperceraian juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Kepastian mengenai hak asuh, nafkah, pendidikan, dan hubungan anak dengan kedua orang tua perlu mendapatkan perhatian serius.
Bimbingan bagi calon pengantin juga dapat diperkuat dengan materi yang lebih luas. Selain kesiapan agama dan mental, calon pasangan perlu dibekali pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan keluarga, komunikasi pasangan, pola pengasuhan, serta penyelesaian konflik.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, persoalan perceraian di Kabupaten Kediri diharapkan tidak hanya ditangani ketika perkara sudah masuk ke pengadilan. Upaya pencegahan sejak tingkat keluarga dan masyarakat menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan rumah tangga.(red/lis)
0 Komentar