Pemkot Kediri Ajukan 150 Formasi CPNS, Prioritaskan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

  


PPPK paruh waktu Kota Kediri saat menerima penyerahan SK pada Desember 2025 lalu. Saat ini, Pemkot Kediri kaji nasib ribuan pegawai itu sebelum diperpanjang kontraknya untuk tahun depan. (Foto radar kediri)


KEDIRI
kabarreskrim co.id Kabar baik datang bagi para pencari kerja, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Mereka berpeluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) apabila usulan formasi yang diajukan pemerintah daerah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri mengusulkan sekitar 150 formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Formasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga guru mata pelajaran, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Kepala Bidang Mutasi, Formasi, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Kediri, Aditya Bagus Prawicaksono, mengatakan usulan tersebut telah disampaikan sejak awal tahun. Namun hingga kini, Pemerintah Kota Kediri masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami masih mengusulkan saja, tapi dari KemenPAN-RB dan BKN belum turun formasinya," ujarnya.

Bagus menjelaskan, kebutuhan formasi CPNS didominasi tenaga guru mata pelajaran karena sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Kediri masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Kondisi tersebut membuat guru yang ada harus menambah beban kerja untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar.

Meski mengusulkan pembukaan formasi CPNS, ia memastikan langkah tersebut tidak akan mengurangi jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini masih bekerja di lingkungan Pemkot Kediri.

"Tetap tidak ada pengurangan tenaga PPPK paruh waktu, kecuali yang terkena indisipliner berdasarkan hasil evaluasi kinerja," tegasnya.

Menurut Bagus, apabila usulan formasi disetujui pemerintah pusat, PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Syaratnya, pelamar memenuhi ketentuan usia dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan formasi yang dibuka.

"Kalau usianya masih memenuhi syarat dan kompetensinya sesuai dengan formasi yang tersedia, tentu mereka bisa melamar. Batas usia maksimalnya 35 tahun," katanya.

Ia menambahkan, usulan formasi tersebut disusun berdasarkan kebutuhan riil dari masing-masing OPD. Selain mempertimbangkan kekurangan tenaga di sejumlah instansi, BKPSDM juga menyesuaikan dengan jumlah aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun.

Menurutnya, pada tahun ini terdapat lebih dari 200 pegawai yang memasuki masa pensiun. Namun, Pemkot Kediri hanya mengusulkan sekitar 150 formasi untuk mengisi posisi yang dinilai paling mendesak.

"Usulan itu sudah kami sinkronkan dengan jumlah pegawai yang pensiun. Yang pensiun memang sekitar 200 orang, tetapi kami hanya mengusulkan sekitar 150 formasi untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak agar tetap sesuai kemampuan daerah," jelasnya.

Sementara itu, nasib ribuan PPPK paruh waktu di Kota Kediri masih menunggu hasil evaluasi. Sebanyak 2.557 PPPK paruh waktu dijadwalkan mengakhiri masa kontraknya pada Oktober mendatang. Pemerintah Kota Kediri saat ini tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan kontrak mereka.

Perpanjangan kontrak akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan masing-masing OPD setiap tiga bulan sekali. Pegawai yang memperoleh nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal berkategori baik berpeluang mendapatkan perpanjangan kontrak.

Sebaliknya, PPPK paruh waktu yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak akan diperpanjang masa kerjanya. Bahkan, satu orang dipastikan tidak memperoleh perpanjangan kontrak setelah dinyatakan melakukan tindakan indisipliner berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar