Pemkab Kediri Perkuat Perlindungan Anak Melalui Program Perwalian, Fasilitasi Sidang Penetapan Wali

  

(photo by radar kediri)


KEDIRI, Kabarreskrim
– Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan kepastian hukum. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), pemerintah daerah mendorong pelaksanaan program perwalian agar setiap anak tetap memperoleh hak, perlindungan, serta jaminan masa depan yang lebih baik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sidang permohonan pengangkatan wali yang digelar di Convention Hall Kabupaten Kediri, Kamis (16/7). Permohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Setelah persidangan, kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers yang dihadiri seluruh instansi terkait.

Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa mengatakan, sidang tersebut merupakan fasilitasi perwalian yang keempat yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kediri. Menurutnya, program ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap anak-anak yang hingga kini belum memiliki wali yang sah secara hukum.

"Hari ini kita telah menyaksikan sidang penetapan pengangkatan wali terhadap anak yang dilaksanakan Pengadilan Agama atas permohonan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Jaksa Pengacara Negara. Ini merupakan sidang perwalian yang keempat yang kami fasilitasi dan menjadi momentum penting bagi anak-anak yang belum memiliki status wali secara hukum," ujarnya.

Dewi berharap program tersebut terus berlanjut karena memiliki manfaat besar dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Selain memberikan kepastian hukum, penetapan wali juga menjadi dasar dalam pengelolaan harta warisan secara akuntabel, menjaga akses pendidikan, memperoleh layanan dasar, serta memastikan setiap keputusan yang diambil selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pelaksanaannya, DP2KBP3A tidak hanya memfasilitasi proses persidangan, tetapi juga memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada anak sebelum maupun setelah penetapan wali dilakukan.

Pendampingan tersebut melibatkan Tim Perwalian yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), psikolog klinis, hingga rumah sakit.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Nurwulan Andadari menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan agar anak tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga tetap mendapatkan perlindungan, perhatian, serta pemenuhan hak selama berada di bawah pengasuhan wali.

"Kami mendampingi anak sebelum maupun sesudah proses perwalian. Pendampingan ini penting agar anak tetap memperoleh perlindungan dan seluruh haknya dapat terpenuhi setelah penetapan wali," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muhammad Nuruddin menyampaikan bahwa penetapan wali merupakan langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua akibat meninggal dunia, perceraian, ataupun kondisi lain yang menyebabkan orang tua tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya.

Menurutnya, keberadaan wali yang sah secara hukum menjadi landasan penting dalam melindungi berbagai hak anak, termasuk pengelolaan harta warisan. Namun demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan perwalian tetap diperlukan agar hak-hak anak benar-benar terlindungi.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara berperan mengajukan permohonan penetapan wali sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang kehilangan pengasuhan orang tua.

Sebelum permohonan diajukan ke pengadilan, calon wali terlebih dahulu menjalani asesmen yang melibatkan berbagai instansi. Penilaian dilakukan dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan fisik, hingga kondisi psikologis untuk memastikan calon wali memiliki kemampuan dan kelayakan dalam mengasuh anak.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri berharap sistem perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan. Tidak hanya memastikan setiap anak memiliki wali yang sah secara hukum, tetapi juga menjamin pendampingan, pengawasan, dan pemenuhan hak-haknya hingga mereka tumbuh dewasa.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar