Dua Penjual Miras Ilegal Diciduk, Polisi Sita Puluhan Botol Arak di Pare

 

Polsek Pare mengamankan sejumlah minuman keras di 2 warung yang berbeda (photo by radar kediri)



KEDIRI - Polsek Pare mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jumat (4/7). Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga menjual miras tanpa izin juga turut diamankan.

Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono menjelaskan, razia menyasar sejumlah warung yang dicurigai menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Dari hasil operasi, petugas menyita total 32 botol arak dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama berada di sebuah warung di Jalan Lawu, Desa Sumberbendo. Di tempat itu, polisi mengamankan NP (41), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, beserta 15 botol arak dalam kemasan botol plastik berukuran 1,5 liter.

Sementara itu, di warung yang berada di Jalan Kelud, Desa Sumberbendo, petugas mengamankan BDR (39), warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 17 botol arak kemasan 1,5 liter yang disimpan di dalam kardus.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari dua lokasi, kami mengamankan total 32 botol arak yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," ujar AKP Wendi Sulistiono.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga penjual kemudian dibawa ke Mapolsek Pare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena bertentangan dengan peraturan daerah.

Menurut Wendi, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Atas perbuatannya, kedua terduga penjual diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1977 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017. (red/hep)|

Posting Komentar

0 Komentar