DPRD Desak Pilkades 47 Desa di Kediri Tetap Digelar 2026 Meski Regulasi Belum Rampung


Ilustrasi kotak suara untuk pilkades(photo by radar kediri)


Kediri, 
 – Rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kediri yang semula ditargetkan berlangsung pada akhir tahun 2026 diperkirakan mengalami penundaan. Hingga pertengahan Juli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan pelaksana yang menjadi dasar penyusunan regulasi di tingkat daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Henry Rustriandy, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades sebenarnya telah selesai disusun. Namun, proses pengesahannya belum dapat dilanjutkan karena pemerintah pusat belum menerbitkan Permendagri yang menjadi acuan.

Menurut Henry, saat draf Perbup diajukan untuk memperoleh persetujuan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, regulasi dari pemerintah pusat tersebut belum tersedia. Akibatnya, proses penandatanganan Perbup harus ditunda hingga aturan pelaksana resmi diterbitkan.

"Kami masih menunggu Permendagri. Saat Perbup akan diajukan, aturan dari pusat belum ada sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," ujarnya.

Kondisi tersebut membuat seluruh tahapan Pilkades serentak yang sebelumnya diproyeksikan segera dimulai kembali mengalami penundaan. Hingga kini, DPMPD belum dapat memastikan kapan Permendagri akan diterbitkan maupun kapan tahapan Pilkades dapat dijalankan.

Pemkab Kediri sebelumnya telah melakukan revisi Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam revisi tersebut diatur sejumlah ketentuan baru, salah satunya mengenai masa jabatan penjabat (Pj) kepala desa yang dibatasi selama satu tahun serta mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa berikutnya.

Namun, regulasi tersebut belum dapat disahkan karena harus diselaraskan terlebih dahulu dengan aturan turunan berupa Permendagri agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Berdasarkan data DPMPD Kabupaten Kediri, terdapat 47 desa yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 desa saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa karena kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia, mengalami sakit berkepanjangan, atau tersangkut persoalan hukum.

Sementara itu, sebanyak 35 kepala desa lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2026 sehingga membutuhkan proses pemilihan kepala desa baru agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, berharap pelaksanaan Pilkades serentak tetap dapat berlangsung pada tahun 2026. Menurutnya, DPRD telah berulang kali mendorong DPMPD agar seluruh tahapan tidak kembali mengalami kemunduran.

Ia menilai penundaan hingga tahun depan berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari anggaran Pilkades yang telah dialokasikan menjadi tidak optimal hingga semakin lamanya desa dipimpin oleh penjabat kepala desa.

Selain itu, Subagiyo menegaskan bahwa keberadaan kepala desa definitif sangat dibutuhkan masyarakat karena pelayanan pemerintahan desa berlangsung hampir sepanjang waktu dan berkaitan langsung dengan kebutuhan warga.

Karena itu, ia berharap Permendagri dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat sehingga Bupati Kediri dapat segera menandatangani Peraturan Bupati sebagai dasar hukum dimulainya tahapan Pilkades serentak.

Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, lanjutnya, juga terus berkoordinasi dengan DPMPD untuk memantau perkembangan regulasi dari pemerintah pusat sekaligus memastikan seluruh persiapan Pilkades dapat segera berjalan begitu aturan pelaksana resmi diterbitkan.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar