KEDIRI - Proses diversi yang diajukan Den (16), pengemudi Hyundai Palisade yang terlibat kecelakaan maut di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, dipastikan tidak dapat ditempuh secara instan. Terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum upaya penyelesaian perkara di luar persidangan tersebut dapat disepakati.
Kasubsie Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kediri R. Ristrianro Dedy Irawan menjelaskan, mekanisme diversi berlangsung pada beberapa tingkatan, mulai dari proses penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan.
"Proses diversi memiliki beberapa tahapan, dimulai dari tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Masing-masing memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak," ujar Dedy.
Ia menjelaskan, diversi hanya dapat diterapkan apabila perkara memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di antaranya ancaman pidana di bawah tujuh tahun, pelaku masih berstatus anak, serta bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang atau residivis.
Jika seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, tahapan berikutnya adalah mempertemukan pelaku dengan korban atau keluarga korban melalui proses musyawarah. Diversi baru dapat dinyatakan berhasil apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai sejak tahap penyidikan, proses hukum akan terus berlanjut hingga ke persidangan.
"Kalau pada tahap penyidikan belum ada kesepakatan, maka prosesnya bisa diteruskan sampai pengadilan," katanya.
Dedy menambahkan, isi kesepakatan dalam diversi umumnya berkaitan dengan bentuk pertanggungjawaban pelaku kepada korban. Apabila korban mengalami luka, pelaku dapat diminta menanggung biaya pengobatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila korban meninggal dunia, tidak ada ketentuan baku mengenai bentuk ganti rugi. Karena itu, pelaku dan keluarga korban harus menyusun kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Sebagai contoh, Dedy menyinggung penyelesaian perkara kecelakaan yang melibatkan Dul Jaelani, di mana pelaku saat itu menanggung biaya pendidikan keluarga korban hingga perguruan tinggi.
"Dalam kasus Dul Jaelani, pelaku memberikan tanggung jawab berupa biaya pendidikan keluarga korban hingga kuliah. Skema seperti itu juga dimungkinkan diterapkan dalam kasus ini apabila disepakati para pihak," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuan utama diversi dalam perkara pidana anak adalah memberikan perlindungan terhadap masa depan anak yang berhadapan dengan hukum. Selama memenuhi syarat yang ditentukan, mekanisme diversi dapat diterapkan tanpa membedakan latar belakang pelaku.
"Dalam perkara pidana anak, pidana penjara merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium," pungkasnya. (red/hep)
0 Komentar