Tim PPA dan PPO Polda Jabar Buru Pria Diduga Aniaya dan Sekap Kekasih di Cileunyi

Foto: Ilustrasi penyekapan (Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God). Foto by Detiknews




JAKARTA- Tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda Jawa Barat masih memburu seorang pria diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya yang berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Proses pengejaran terus berlangsung hingga Senin (22/6/2026).

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyampaikan melalui pesan singkat bahwa upaya pencarian pelaku masih aktif. Rumi menjelaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus tersebut, meskipun ia belum merinci perkembangan penyelidikan secara rinci.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa tim kepolisian tidak berhenti melakukan pengejaran. Hendra mengonfirmasi bahwa pelaku sempat melarikan diri saat petugas berupaya menangkapnya. "Kepolisian sudah beberapa hari ini berjibaku untuk mencari tersangka," ujarnya beberapa waktu lalu.

Perkembangan lain yang perlu menjadi perhatian publik antara lain:

  • Korban: YTR (29) dilaporkan mengalami penganiayaan dan sempat disekap di lokasi kejadian. Informasi tentang kondisi terkini korban, apakah telah mendapatkan perawatan medis atau mendapat pendampingan psikologis, belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.

  • Motif dan kronologi: Penyidik masih mendalami motif kejadian serta kronologi lengkap penganiayaan dan penyekapan, termasuk apakah ada saksi lain atau bukti fisik di lokasi.

  • Langkah kepolisian: Selain pengejaran tersangka, polisi kemungkinan melakukan pengumpulan bukti forensik, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan instansi layanan korban untuk memberikan perlindungan kepada YTR.

  • Imbauan keamanan: Polda Jabar kemungkinan akan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi guna mempercepat penangkapan.

  • Potensi perkembangan hukum: Jika pelaku tertangkap, ia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan dan perampasan kebebasan (penyekapan), serta ancaman hukuman sesuai KUHP dan peraturan perlindungan korban kekerasan.

Publik diharapkan mengikuti informasi resmi dari Polda Jawa Barat agar mendapatkan data yang akurat. Apabila Anda atau saksi mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus ini, segera laporkan ke pihak berwajib untuk membantu proses penegakan hukum dan perlindungan korban. (red/lisa)


Posting Komentar

0 Komentar