pemusnahan BB berupa sabu-sabu dan pil double L di halaman tengah Kejaksaan Negeri Kota Kediri kemarin. (photo by radar kediri)
Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam pemusnahan yang dilakukan kemarin, perhatian publik tertuju pada barang bukti kasus mutilasi koper merah serta sabu-sabu seberat 1,929 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
0 Komentar