pemusnahan BB berupa sabu-sabu dan pil double L di halaman tengah Kejaksaan Negeri Kota Kediri kemarin. (photo by radar kediri)

 Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam pemusnahan yang dilakukan kemarin, perhatian publik tertuju pada barang bukti kasus mutilasi koper merah serta sabu-sabu seberat 1,929 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.


Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan pil double L sebanyak 750.230 butir, ganja seberat 876,5 gram, serta barang bukti dari kasus kerusuhan pada 30 Agustus 2025. Seluruh perkara tersebut berasal dari periode 2 Desember 2025 hingga 6 Mei 2026.


Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 51 perkara. Rinciannya, 30 perkara narkotika dan psikotropika, 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda, termasuk kasus mutilasi koper merah, serta 8 perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya, termasuk kasus kerusuhan demonstrasi.


Ia menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi, terutama terhadap barang bukti narkotika dalam jumlah besar seperti sabu-sabu dan pil double L yang saat ini marak beredar.


Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara pakaian dan barang lain dibakar. Adapun handphone serta pisau yang digunakan dalam kasus mutilasi dimusnahkan menggunakan gerinda.


Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, menyebut mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkoba, seperti sabu-sabu, ganja, dan pil double L. Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah tersebut masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan karena pasar narkoba dinilai cukup besar dan terus berkembang. (red/hep)