Kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning segera memasuki tahap persidangan. Sopir bus, Tri Hartono, 34, bakal menjalani proses hukum setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri pada Senin (18/5).
Panitera Muda Pidana PN Kediri, Justiam, membenarkan bahwa pihak pengadilan telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Menurut dia, perkara tersebut kini telah tercatat secara resmi dengan nomor 61/Pid.Sus/2026/PN Kdr.
Kasus ini bermula dari kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, tepatnya di kawasan Simpang Empat Muning pada 23 Januari lalu. Insiden tersebut menyita perhatian publik karena bus diduga menabrak enam kendaraan sebelum akhirnya menghantam rumah warga.
Peristiwa itu mengakibatkan kerusakan cukup parah pada sejumlah kendaraan dan bangunan milik warga. Selain itu, sebanyak 11 orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (2) UU yang sama, serta Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Justiam menambahkan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khairul bersama dua hakim anggota, yakni Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan tersangka Tri Hartono dari penyidik pada Selasa (14/4) siang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua. (red)
0 Komentar