WFH Jadi Strategi Hemat Energi, Pemerintah Beri Pengecualian Khusus

                                          

Menteri ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

 Jakarta - Pemerintah mengimbau swasta, BUMN hingga BUMD menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai upaya penghematan energi. Aturan teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

Namun ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam kebijakan WFH. Misalnya, sektor kesehatan, energi, infrastruktr, pelayanan masyarakat, dan lain-lain.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan ppengangkutan sampah," ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).


"Sektor retail atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan. Sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality," sambung Yassierli.


Pengecualian juga dikecualikan untuk sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner. Kemudian sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, jasa sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek.


Pada kesempatan itu, Yassierli juga mengimbau perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tepat kerja. Misalnya, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi hingga bijak dalam penggunaan BBM.


"Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain, A, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. B, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan C, pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur," beber Yassierli.


Buruh atau serikat pekerja juga diminta dilibatkan dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi. Yassierli lalu mendorong perusahaan untuk berinovasi menciptakan cara kerja yang produktif dan lebih adaktif dalam penggunaan energi.


(red/hep)

Posting Komentar

0 Komentar