Kediri - Kabar Reskrim.co.id, Aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan dadu “bangkon othok” di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diduga kembali marak dan berlangsung secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menilai praktik tersebut seakan kebal hukum dan belum tersentuh penindakan.
Berdasarkan keterangan warga, kegiatan perjudian itu disebut berlangsung hampir setiap hari, terutama pada sore hingga malam. Meski lokasi diduga kerap berpindah untuk menghindari razia, aktivitas tersebut masih beroperasi di sekitar wilayah Mangunrejo.
Sejumlah warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Mereka menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya penertiban yang jelas. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa aktivitas tersebut terkesan dibiarkan.
video lokasi perjudian berupa sabung ayam dan dadu “bangkon othok” di Desa Mangunrejo
Selain melanggar hukum, keberadaan praktik perjudian ini juga dikhawatirkan membawa dampak sosial, seperti mengganggu ketertiban lingkungan, memicu potensi konflik, serta memberi pengaruh negatif bagi generasi muda di sekitar lokasi.
Praktik perjudian secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara perjudian.
- Pasal 303 bis KUHP, yang mengancam pemain judi dengan pidana hingga 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana.
Warga berharap aparat, khususnya Kapolres Kediri dan Kapolsek Ngadiluwih, segera mengambil langkah konkret dengan melakukan razia serta penertiban di lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Peran Satpol PP juga diharapkan turut aktif dalam menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Ngadiluwih maupun Polres Kediri terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
(red/hep)
0 Komentar