Jakarta – Sejumlah pihak kembali mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan aturan yang dinilai masih membuka peluang bagi anggota polisi aktif untuk menempati jabatan sipil.
Permohonan uji materi diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, aparatur sipil negara (ASN) Ria Merryanti, dan advokat Marina Ria Aritonang. Mereka memperbaiki permohonan sebelumnya terkait Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menurut mereka menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Dalam persidangan di MK pada Rabu (4/3/2026), para pemohon menyoroti bahwa masih banyak anggota polisi aktif yang menempati jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Menurut mereka, hal ini terjadi karena adanya berbagai tafsir yang berbeda terhadap penjelasan pasal tersebut.
“Setelah putusan MK sebelumnya, masih ditemukan anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil karena muncul tafsir yang beragam terhadap penjelasan pasal,” ujar salah satu pemohon kepada awak media.
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Namun, para pemohon menilai frasa tambahan dalam penjelasan itu justru membuka celah hukum bagi polisi aktif dan mengaburkan makna pasal utama yang menyatakan anggota Polri hanya boleh menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Selain itu, mereka menilai aturan tersebut berpotensi menciptakan praktik “dwifungsi Polri”, karena anggota kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi keamanan tetapi juga memiliki peran dalam birokrasi pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat. Hal ini dinilai dapat menimbulkan diskriminasi struktural terhadap ASN di luar institusi kepolisian.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai secara jelas.
Sebagai catatan, sebelumnya MK telah memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada November 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, sehingga memberikan kepastian hukum terkait batasan peran anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Namun, munculnya berbagai tafsir terhadap aturan tersebut masih menimbulkan polemik dan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
(Red.EI)
0 Komentar