Soroti Ketimpangan Pajak, Dedi Mulyadi Desak Reformasi Sistem Perpajakan Nasional

 

Jakarta, kabarreskrim.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti ketimpangan penerimaan pajak antar daerah setelah membandingkan besarnya pemasukan pajak DKI Jakarta dengan Jawa Barat. Menurutnya, sistem perpajakan yang masih terpusat menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi daerah yang menjadi lokasi utama aktivitas industri namun tidak menikmati hasil pajak secara proporsional.

Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Jawa Barat menampung ribuan kawasan industri yang menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga pencemaran lingkungan. Namun, beban tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, sementara penerimaan pajak justru lebih banyak tercatat di wilayah tempat kantor pusat perusahaan berada, yang mayoritas berlokasi di Jakarta. Akibatnya, penerimaan pajak Jawa Barat dinilai jauh tertinggal dibandingkan DKI Jakarta.

Ia menilai sudah saatnya pemerintah pusat mengkaji ulang mekanisme pemungutan pajak, khususnya agar pajak dihitung berdasarkan lokasi operasional usaha, bukan semata-mata alamat kantor pusat. Menurutnya, skema bagi hasil yang lebih adil, termasuk alokasi langsung ke desa-desa sekitar kawasan industri, dapat mempercepat pembangunan daerah tanpa ketergantungan berlebih pada anggaran pusat.

Gagasan tersebut mendapat tanggapan dari kalangan ekonom. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai aspirasi Dedi Mulyadi memiliki dasar kuat, meski tidak dapat diwujudkan melalui desentralisasi pajak secara penuh. Ia menjelaskan bahwa sistem perpajakan terpusat dirancang untuk menjaga stabilitas fiskal nasional serta mencegah persaingan pajak antar daerah yang berpotensi menimbulkan distorsi ekonomi.

Rizal menambahkan, meskipun kontribusi ekonomi Jawa Barat sangat besar, kerangka regulasi seperti Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah membuat ruang fiskal daerah menjadi terbatas. Kondisi ini semakin terasa ketika transfer dana pusat melambat, sehingga memperlihatkan lemahnya struktur pendapatan asli daerah. Ke depan, ia menilai reformasi perpajakan sebaiknya difokuskan pada penyempurnaan mekanisme bagi hasil dan insentif fiskal yang lebih mencerminkan kontribusi ekonomi daerah, disertai peningkatan akuntabilitas dan kualitas belanja pemerintah daerah.

Red.FR

Posting Komentar

0 Komentar