Kajari dan Dua Pejabat Kejari HSU Diduga Peras Kepala Dinas, Ancaman Proses Hukum Mengemuka

 

Jakarta, kabarreskrim.co.id – Dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menyeret tiga pejabat Kejaksaan Negeri HSU. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi. Ketiganya diduga meminta uang dari para pejabat daerah dengan ancaman akan memproses laporan masyarakat ke ranah hukum.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Albertinus yang menjabat sebagai Kajari sejak Agustus 2025 diduga menerima aliran dana sekitar Rp804 juta. Dana tersebut diterima secara langsung maupun melalui perantara ASB dan TAR. Penerimaan uang diduga berasal dari perangkat daerah HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan rumah sakit daerah.

Modus dugaan pemerasan dilakukan dengan menjadikan laporan dari lembaga swadaya masyarakat sebagai alat tekanan. Para pejabat disebut diminta menyerahkan uang agar laporan tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum. Aliran dana itu ditaksir berlangsung dalam rentang November hingga Desember 2025 melalui dua jalur penerimaan berbeda dari para kepala dinas dan perantara yang terlibat.

Selain pemerasan, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan pemotongan anggaran internal Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Dana yang bersumber dari pencairan tambahan uang persediaan serta pemotongan anggaran unit kerja diduga digunakan oleh Albertinus di luar prosedur resmi. Termasuk penerimaan tambahan sebesar Rp450 juta dari kepala dinas dan sekretaris DPRD setempat.

KPK turut mengungkap dugaan aliran dana kepada Kasi Datun Taruna Fariadi sejak 2022. TAR diduga menerima total lebih dari Rp1 miliar dari pejabat daerah dan rekanan. Modus yang dilakukan diduga berupa ancaman proses hukum atas perkara yang sebenarnya tidak ada. Berdasarkan keterangan saksi, ancaman tersebut dibuat seolah terdapat laporan bermasalah pada SKPD, meski tidak ada proses pengadaan maupun kasus yang sedang berjalan.

Kasus ini kini memasuki tahap penegakan hukum oleh KPK. Ketiga pejabat tersebut dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi melalui pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Red.FR

Posting Komentar

0 Komentar