Mojokerto, kabarreskrim.co.id - Aksi pencurian terjadi di pabrik billet aluminium PT Hanjaya Perkasa Metals (HP Metals) yang berlokasi di Kawasan Industri Ngoro Industri (NIP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ironisnya, pelaku justru tiga orang karyawan pabrik tersebut yang bekerja sama dengan seorang rekannya dari luar.
Mereka adalah M Riskia Sabilul (27) satpam pabrik asal Bojonegoro, Nurilyas (34) warga Ciamis, Jawa Barat, Punky Rudiyansyah (40), warga Kota Mojokerto serta Andres Wiranto (28), warga Pungging, Kabupaten Mojokerto. Nurilyas bersama Punky dan Andres datang ke pabrik menggunakan mobil pikap Gran Max nopol S 8280 NJ yang disewanya.
Riskia, yang bertugas sebagai satpam, memuluskan aksi dengan membukakan pintu gerbang pabrik tanpa pemeriksaan. Selanjutnya, ketiganya mengangkut billet aluminium ke dalam pikap dan berhasil keluar tanpa hambatan. Barang curian kemudian dijual oleh Nurilyas kepada penadah, sebelum hasilnya dibagi rata kepada seluruh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama mengungkapkan, Unit Resmob berhasil meringkus empat tersangka. "Yang mereka curi potongan aluminium billet dengan total kerugian Rp105 juta. Aksi pencurian dilakukan pada, Minggu tanggal 20 Juli sekitar pukul 09.00 WIB," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan Riskia pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Dari keterangan Riskia, polisi kemudian memburu pelaku lain. Nurilyas ditangkap tim gabungan Unit Resmob dan Opsnal Satreskrim Polres Ciamis di Jalan Desa Kutawaringin, Ciamis pada, Minggu (3/8/2025).
Di hari yang sama, Andres dibekuk di rumahnya di Pungging sekitar pukul 15.45 WIB, sementara Punky ditangkap sore harinya di depan minimarket Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Keempat pelaku kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
"Nurilyas, Pungky dan Andreas nengambil potongan aluminium billet dengan cara dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke mobil pikap Grandmax. Nurilyas adalah otak pencurian, dia yang mengajak komplotannya serta menjual hasil curian kepada penadah," katanya.
Kasat menjelaskan, hasil penjualan barang curian dibagikan rata. Andreas mendapatkan bagian Rp26 juta, Pungky Rp46 juta dan Riskia Rp10 juta. Aksi pencurian terungkap setelah manajemen pabrik mengecek rekaman CCTV pada, 30 Juli 2025 dan memanggil Riskia mengakui perbuatannya.
"Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel, kaos hitam yang digunakan Andreas beraksi dan uang tunai senilai Rp220 ribu dari tangan Andreas, Rp10 juta dari Riskia. Keempatnya sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tegasnya. (red.GL)

0 Komentar