KEDIRI, kabarreskrim.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kembali menggelar penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Menyapa” yang bekerja sama dengan RRI Pro 1 Kediri, Kamis (15/5/2025). Dalam edisi kali ini, topik yang diangkat adalah “Peran Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) dalam Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung dan mudah diakses melalui media penyiaran. Melalui siaran radio ini, masyarakat diajak lebih memahami bagaimana proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan saja, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian negara serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel.
Dalam siaran tersebut, narasumber dari Kejari Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa bidang PAPBB memiliki peran strategis, terutama dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara hasil tindak pidana, serta memastikan barang bukti dikelola secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemulihan aset tidak hanya soal penyitaan, tetapi juga bagaimana negara bisa mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana, seperti korupsi atau kejahatan ekonomi lainnya,” ujar narasumber dari Kejari.
Selain itu, pengelolaan barang bukti yang tertib, menurutnya, adalah bagian penting dalam penegakan hukum yang adil. Barang bukti tidak boleh disalahgunakan, ditelantarkan, atau dipindahtangankan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Program “Jaksa Menyapa” sendiri menjadi media komunikasi publik yang efektif untuk mendekatkan kejaksaan dengan masyarakat. RRI Kediri sebagai mitra penyiaran turut memberikan ruang dialog interaktif agar masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan atau pandangan terkait tema yang diangkat.
Kejari Kabupaten Kediri menegaskan bahwa kegiatan edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala, dengan topik yang relevan dan aktual, demi menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan aktif mengawal penegakan hukum di lingkungan sekitarnya.(red.al)
0 Komentar