Kejari Kabupaten Kediri dan Perum Bulog Teken Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara



Kediri, kabarreskrim.co.id  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjalin perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Cabang Kediri terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara instansi penegak hukum dan badan usaha negara dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri beserta jajaran, serta pimpinan Perum Bulog Cabang Kediri.

Dalam kerja sama ini, Kejari Kabupaten Kediri akan memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan oleh Perum Bulog dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap mendukung Bulog dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam mengamankan aset negara dan memastikan setiap langkah hukum berjalan sesuai peraturan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Kediri.

Sementara itu, pihak Perum Bulog mengapresiasi kerja sama ini sebagai bentuk upaya memperkuat akuntabilitas dan tata kelola di lingkungan perusahaan negara, khususnya dalam distribusi dan pengelolaan cadangan pangan.

“Kerja sama ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas kami di lapangan. Kami berharap dukungan dari Kejari bisa meminimalisir risiko hukum dan memperlancar operasional Bulog,” ujar perwakilan Bulog Kediri.

Kerja sama ini sejalan dengan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara yang memiliki kewenangan untuk mewakili instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD dalam persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang erat dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang bersih, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.(red.al)

Posting Komentar

0 Komentar