Mafia Proyek atau Petugas Rakyat? Publik Desak Transparansi Peran Aspirator!


Kediri, Jawa Timur  kabarreskrim.co.id– Siapa sebenarnya sosok yang disebut sebagai Aspirator dalam pelaksanaan Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Kediri? Mengapa mereka seolah memiliki kewenangan khusus dalam mengatur bahkan memangkas anggaran hingga 20%? Apakah mereka benar-benar eksis atau hanya mitos yang menghantui jalannya proyek?

Istilah "Aspirator" kini menjadi sorotan tajam dan pembicaraan hangat di kalangan kelompok penerima manfaat proyek P3TGAI. Mereka dianggap memiliki kekuatan untuk menentukan arah distribusi proyek, namun aktivitasnya sering tidak terdeteksi secara terbuka. Banyak yang mempertanyakan: Apakah para Aspirator ini hanya bayang-bayang kekuasaan, makhluk astral, atau sosok nyata yang menyusup ke dalam sistem?

Lembaga Pengawas dan Pemantau Pembangunan Nasional – Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) terus menggali fakta di lapangan. Investigasi terbaru berhasil mengungkap satu nama yang diduga kuat sebagai bagian dari jejaring "Aspirator", berinisial A, yang berdomisili di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Dari penelusuran di beberapa desa penerima manfaat, muncul kesaksian yang menuding adanya permainan anggaran dan pengaruh dari sosok berinisial A. Ketika dikonfirmasi oleh tim LP3-NKRI melalui sambungan telepon dan pesan singkat, pihak terkait enggan memberikan tanggapan. Namun akhirnya, pertemuan langsung dapat dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut, pria berinisial A, yang akrab dipanggil Gus, menyampaikan pernyataan singkat, “Saya tidak tahu-menahu soal itu. Saya hanya daftarkan satu desa, tanpa pungutan apa pun. Desa lain saya tidak terlibat.

Namun, hasil pendalaman informasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta di lapangan. Beberapa warga dan penerima manfaat menyampaikan informasi yang justru membuktikan sebaliknya. Semakin digali, semakin banyak dugaan bahwa pemangkasan anggaran proyek dilakukan secara sistematis, dengan pola yang tidak wajar.

Menurut analisis LP3-NKRI, pemangkasan anggaran proyek oleh pihak tidak resmi bisa masuk kategori korupsi, terutama bila terjadi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemotongan dana sebesar 20% yang tidak didasarkan pada aturan hukum yang jelas bisa berdampak pada kualitas proyek serta merugikan keuangan negara.

Praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius, mengingat dana proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penyimpangan seperti pengalihan dana ke pihak tertentu, mark-up biaya, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan semula adalah bentuk nyata dari korupsi dan kolusi.

LP3-NKRI menyerukan kepada aparat penegak hukum, masyarakat, dan media untuk terus mengawasi jalannya proyek P3TGAI di Kediri. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama, agar proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru menjadi ladang bagi para "makhluk astral berkedok pejabat."(red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar