Tanggamus // kabarreskrim.co.id - Oknum Kepala Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, memberhentikan atau memecat secara sepihak driver ambulance pekon pada 25 Februari 2025. Kejadian ini membuat kecewa driver ambulance Pekon Banjarsari dan menimbulkan kekecewaan di kalangan seluruh driver ambulance di Kabupaten Tanggamus. Pemecatan sepihak tersebut dinilai tidak masuk akal.
Supri, yang akrab dipanggil Usup, saat ditemui awak media mengatakan bahwa pemecatan dirinya bukan karena kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai driver ambulance.
"Saya dipecat bukan karena melalaikan tugas sebagai driver ambulance, melainkan karena saya tidak mau menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Selama dua tahun ini, anggaran BBM tidak pernah disalurkan, tetapi saya justru dipecat oleh Kepala Pekon Edi Purwanto secara sepihak karena menolak menandatangani anggaran BBM tahun 2023. Saya tidak mengetahui ke mana anggaran tersebut, dan setahu saya, anggaran itu tidak pernah tersalurkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Supri menambahkan bahwa ia tidak pernah menandatangani SPJ tahun 2023, sehingga pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus menolak SPJ 2023 Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo.
"Tanda tangan saya hanya diparaf oleh aparat pekon Banjarsari. Kepala Pekon Banjarsari seolah memaksa saya untuk menandatangani, tetapi saya tetap menolak. Jika pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus masih menerima SPJ 2023 Pekon Banjarsari, itu artinya tanda tangan saya telah dipalsukan oleh oknum aparat pekon. Saat saya dipecat, Pak Edi selaku Kepala Pekon Banjarsari mengatakan bahwa dia sendiri yang akan menjadi driver ambulance," tambahnya.
Salah satu warga Pekon Banjarsari yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Supri telah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
"Iya, Bang, Pak Supri (Usup) sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah membantu banyak pasien di Pekon Banjarsari. Tapi kok bisa dipecat, ya? Harapan saya, semoga Pak Edi Purwanto selaku Kepala Pekon tetap menjadikan Pak Supri sebagai driver ambulance Pekon Banjarsari," harapnya.
Di sisi lain, rekan sesama driver ambulance dari berbagai pekon yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Driver Ambulance Kabupaten Tanggamus menyesalkan dan menyayangkan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo. Mereka menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami berharap keputusan tersebut dapat dibatalkan dan Pak Supri (Usup) tetap menjadi driver ambulance di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo," ujar mereka.
Mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum.
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.
Pemecatan atau pemberhentian driver ambulance secara sepihak oleh oknum Kepala Pekon Banjarsari dinilai sangat miris. Dugaan kuat, oknum kepala pekon tersebut secara tidak langsung mengajak driver ambulance untuk melakukan tindakan korupsi, yang jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum.
(Tim)


0 Komentar