KEDIRI,kabarreskrim.co.id - Proses pembebasan tanah yang terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung (Ki-Agung) masih belum mulus. Ada dua warga yang mengajukan sanggahan. Membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus melakukan pendataan ulang.
Dua bidang yang didata ulang itu berada di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto. Di antara 47 bidang yang diklarifikasi, ada dua pemilik yang mengajukan sanggahan. Mereka menyanggah data peta bidang tanah (PBT) dan daftar nominatif (danom) yang dianggap tidak sesuai.
“Ada item yang belum masuk danom,” ucap Kepala BPN Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji kemarin.
Menindaklanjuti sanggahan itu, menurut Tutur, Satgas B sudah melakukan pendataan ulang. Yakni terhadap item yang melekat di atas tanah yang belum sesuai.
“Selanjutnya ada perbaikan terhadap danom dalam bentuk berita acara perbaikan,” sambungnya. Selanjutnya hasil pendataan ulang itu akan langsung diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Ki-Agung.
Tutur menambahkan berita acara perbaikan itu juga akan diserahkan kepada tim kantor jasa penilai publik (KJPP). Agar me mulai penaksiran harga. “Penyerahan kepada KJPP sebagai bahan penilaian di lapangan,” tandasnya.
Hasil penaksiran harga atau appraisal selanjutnya akan diserahkan kepada BPN selaku pelaksanaan pengadaan tanah. Sebagai bahan musyawarah penentuan bentuk kerugian bersama warga terdampak.
Terkait musyawarah bentuk kerugian, Tutur menyebut tahapan itu akan kembali berlangsung pekan ini. Musyawarah pertama tahap I akan kembali dilanjutkan di Kelurahan Gayam dan Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto.
“Totalnya ada 35 bidang di Kelurahan Bujel dan 19 bidang di Kelurahan Gayam,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, pembebasan tanah tol akses bandara terus dikebut. Di ruas Kota Kediri, pembebasan lahan tol yang melintas di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota serta di Kelurahan Bujel, Gayam, dan Mojoroto yang masuk Kecamatan Mojoroto itu baru selesai separo. Dari total 66 hektare tanah yang dibutuhkan, baru sekitar 33 hektare bisa dibebaskan.
Sebelumnya, TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung melayangkan surat perintah pengosongan terhadap 150 bidang di Kelurahan Mojoroto. Perintah pengosongan itu menyusul tiga wilayah lainnya yang sudah lebih awal diperintahkan untuk dikosongkan. Yakni, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, serta Desa Tiron dan Manyaran di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Dengan surat perintah pengosongan itu, praktis warga terdampak harus membongkar aset dan mengosongkan lahan dalam 30 hari sejak 24 April 2024. (red.Tim)
0 Komentar