Diduga Adanya Jalur Upeti Khusus Dari Pemilik Kalangan Sabung Ayam Wates, APH Setempat Tak Kunjung Berani Ambil Tindakan

gambar hanya ilustrasi

Kediri
, kabarreskrim.co.id -Sangat Miris sang pemilik kalangan sabung ayam dan dadu othok di wilayah Winong, Sidomulyo Kabupaten Kedri diduga kebal hukum di tengah pemerintah dan  aparat penegak hukum  memerangi segala bentuk penyakit masyarakat, sehingga aktivitas Judi dadu othok dan sabung ayam masih terus berlanjut hingga saat ini padahal hal tersebut sangat jelas melanggar hukum bebas  beroperasi, dan  sangat bertentangan dengan segala aspek seperti norma hukum, agama, dan tatanan masyarakat. Terkait tindakan tersebut pihak berwajib sudah pernah memberikan peringatan tetapi fakta di lapangan seakan akan pelaku melawan hukum. Aktivitas tersebut tetap dilakukan. Hal ini terjadi apakah ada faktor dari pihak desa yang tutup mata atau pihak kepolisian juga tidak menggubris hal tersebut. Seakan pihak yang berwenang tetap bungkam terhadap hal yang terjadi di lapangan. Hal ini jika terus tidak ada tindakan dari pihak berwenang masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat akan menindak sendiri dengan melakukan aksi demo pembubaran judi dadu othok dan sabung ayam.
Adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam yang terjadi di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates dikarenakan adanya salah satu warga yang memberikan informasi terkait hal tersebut, sebut saja (Bayu) Saat di wawancara dia menginformasikan “Saya dan beberapa warga sangat merasa resah terhadap kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam , dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan norma yang ada dan melanggar hukum, seharusnya pihak desa dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dan dapat bertindak tegas , yang saya ketahui adanya kegiatan judi dadu othok dan sabung ayam terjadi kurang lebih 3 bulan sudah berjalan , sehingga saya ingin menyampaikan hal ini agar cepat terselesaikan. Karena yang saya ketahui pihak desa sudah mempunyai pihak keamanan seperti babinsa dan Bhabinkamtibmas sehingga masakah seperti ini harusnya dengan mudah diselesaikan jika ada ketegasan”.
Hal ini seharusnya ada ketegasan yang dimiliki oleh pemerintah desa. Bahwasnya aktivitas ini sudah berlangsung  selama kurang lebih 3 bulan sehingga harusnya pihak desa mengetahui hak tersebut. Untuk mencari jawaban Kepala Desa saat diwawancarai menuturkan  Kepala Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait adanya sabung ayam mengatakan “ Saya tidak memberikan ijin terkait terselenggaranya sabung ayam di desa Winong Sidomulyo , karena menurut saya hal itu melanggar hukum. Jika fakta yang terjadi di lapangan memang benar adanya sabung ayam di desa saya, saya akan menyerahkan masalah tersebut kepihak yang berwenang seperti pihak kepolisian, sehingga nantinya hukum yang akan memberikan sanksi”
Sudah jelas bahwa regulasi hukum ataupun undang undang yang mengatur terkait larangan perjudian  sudah di atur di dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana Pasal 303 KUHP dan Undang Undang No 7 tahun 1974  yang berbunyi  tentang penertiban dan ketertiban akan di ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara  jadi apalah boleh di kata opini yang berkembang di masyrakat tentang adanya jalur upeti khusus  sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan mulus  dan lolos beroperasi .
Tanggapan Kepala Dusun Winong Desa Sidomulyo terkait warga yang merasa resah adanya sabung ayam di Desa tersebut “ Terkait warga yang resah terhadap kegiatan sabung ayam tersebut pihak desa akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan  Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan adanya warga yang merasa resah terhadap terselenggaranya sabung ayam, saya mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan kepada pemerintah desa tentang adanya sabung ayam di desa , hal ini nantinya akan saya koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas dan pihak yang berwenang” Ucap Kepala Desa Winong, Sidomulyo.
Semoga dari adanya pemberitaan ini pihak kepala desa dan yang berwenang  dapat menindak tegas judi dadu othok dan sabung ayam di Dusun Winong Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sehingga segala perjudian dalam bentuk apapun tidak ada  (red.Tim)
 

Posting Komentar

0 Komentar