![]() |
ilustrasi sabung ayam |
Kediri,kabarreskrim.co.id - Keluhan masyarakat terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Sidomulyo dan Kepolisian Sektor (Polsek) Wates dugaan kelambanan mereka dalam menindak aktivitas perjudian dadu koprok alias othok dan sabung ayam di wilayah mereka. Terbukti, meskipun sudah terang-terangan melanggar hukum, aktivitas ini masih berlangsung hingga kini tanpa hambatan yang berarti.
Masyarakat terheran-heran dengan sikap tidak tegas Kepala Desa Sidomulyo, Bapak Bambang Erwanto, yang mengaku baru mengetahui keberadaan praktik judi tersebut satu minggu yang lalu, padahal aktivitas ini telah meresahkan warga selama kurang lebih 3 bulan. "Malah saya tidak tahu, mas. Seminggu lalu saya sudah cek tapi sudah tutup," ujarnya. Namun, penuturan ini bertentangan dengan kesaksian warga sekitar yang menegaskan bahwa aktivitas perjudian telah berlangsung cukup lama di wilayah mereka.
Tokoh agama setempat turut bersuara, menegaskan bahwa aktivitas judi othok dan sabung ayam merupakan pelanggaran terhadap norma agama dan aturan hukum yang harus ditindak tegas. Mereka meminta kepala desa segera melaporkan hal ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, upaya konfirmasi dengan Kapolsek Wates mengenai langkah konkret yang akan diambil terhadap praktik judi tersebut belum membuahkan hasil. Masyarakat semakin geram menyaksikan kelambanan pihak berwenang dalam menanggulangi masalah ini.
"kami ingin perjudian tersebut segera di usut tuntas pak,selain membuat resak dengan keramaiannya " ungkap masyarakat sekitar
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah ini. Masyarakat semakin gelisah, mempertanyakan keberadaan "kura-kura dalam perahu" yang hanya pura-pura tidak tahu terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan ini.
Dengan adanya pemberitaan perjudian tersebut sebagaimana tertuang dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dampak dari perjudian sabung ayam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan juga bagi moral bangsa kita terkesan dibiarkan dan belum tersentuh hukum,
Bagaimana atas tindakan pelanggaran tersebut selain melanggar hukum agama tetapi juga melanggar hukum negara, masyarakat sangat berharap ada tindakan secepatnya atas pelanggaran tersebut.
Mereka menaruh harapan besar kepada Kapolres Kediri untuk bertindak tegas sesuai dengan motto Polri, yaitu "presisi", guna memberikan efek jera dan menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu. (red.Tim)
0 Komentar