Gresik, kabarreskrim.co.id - Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan dan penyelidikan, Sat Lantas Polres Gresik menetapkan sopir bus rombongan peziarah wali, Masrukin (55) sebagai tersangka. Pria asa Kanigoro, Krian, Sidoarjo itu bersalah atas kecelakaan yang menyebabkan hilangnya 5 nyawa penumpang.
"Iya, sopir busnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Rabu (31/1/2024).
Derie menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 7 saksi dan hasil olah TKP. Dari keterangan para saksi yang terdiri dari 5 penumpang, sopir truk, dan pemilik PO Bagas Putra, sopir bus terbukti tidak konsentrasi saat mengemudi.
"Dari hasil olah TKP dan 7 saksi memang sopir bus ini tidak berkonsentrasi waktu itu," jelasnya.
Derie menambahkan, saat memeriksa sopir bus PO Bagas Putra bernopol AB 7072 KN itu, polisi didampingi tim medis. Sebab, sebenarnya Masrukin masih dirawat di rumah sakit.
"Sudah kita periksa kemarin dengan pendampingan tim medis dan pengakuannya memang kurang berkonsentrasi saat mengemudi," tambah Derie.
"Sehingga bus terlalu mengambil haluan ke kanan hingga membentur truk tronton," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan, lanjut Derie, baik sopir bus maupun sopir truk, polisi tidak menemukan adanya kandungan penggunaan obat terlarang maupun alkohol.
"Hasilnya negatif, baik obat terlarang maupun miras," pungkas Derie.
Diberitakan sebelumnya, bus Pariwisata terlibat kecelakaan maut dengan truk tronton di Jalan Raya Bungah, Desa Kemangi, Gresik, Sabtu (27/1) malam. Bus tersebut mengangkut rombongan ziarah wali warga Dusun Jedak, RT 4 RW 9 Desa Karangjan, Pandaan, Pasuruan. Rencananya bus tersebut hendak kembali pulang menuju Pasuruan.(red.Tim)
0 Komentar