Polisi Tangkap Pria Cabuli Mantan Pacar di Halaman Masjid Tarakan

Tarakan, kabarreskrim.co.id - Polisi menangkap pria berinisial AM (25), pelaku pencabulan terhadap mantan pacarnya, NH (18) di halaman belakang Masjid Islamic Center Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). AM diamankan sehari setelah korban melapor ke polisi.

"Pelaku (sudah) diamankan," ujar Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam, Sabtu (27/1/2024).

Pelaku diamankan di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur pada Rabu (24/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Anita mengatakan pelaku sakit hati diputuskan secara sepihak oleh korban.

"Motif pelaku melakukan pencabulan dikarenakan nafsu, awalnya korban dibawa ke belakang masjid niatan awalnya untuk belajar motor tetapi pada saat ditempat tersebut melakukan hubungan yang tidak seharusnya dilakukan," terangnya.

Anita menuturkan pelaku juga sempat memaksa korban melakukan seks oral namun ditolak. Pelaku kemudian mengancam akan memberitahu orang tua korban terkait hubungan terlarang mereka.

"Saat pencabulan tidak ada kekerasan hanya saja pelaku bertindak dengan ancaman bahkan korban diminta untuk mengisap kemaluan pelaku namun ditolak korban," uangkapnya.

"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, AM nekat mencabuli mantan pacarnya, NH di halaman belakang Masjid Islamic Center di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Selasa (23/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku awalnya mengajak korban bertemu lalu menjemputnya di rumah tantenya.

"Betul telah terjadi tindak pencabulan di halaman belakang Islamic Center di Tarakan," kata Ipda Anita Susanti Kalam kepada detikcom, Kamis (25/1).(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar