Tabanan, kabarreskrim.co.id - Pegawai badan usaha milik negara (BUMN) bernama Anak Agung Ayu Vica Nareswari ditangkap Polsek Kediri. Ia ditangkap gegara nekat mencuri sepeda motor demi menutupi target penjualan di tempat kerjanya.
Perempuan berusia 36 tahun itu mencuri sepeda motor dari garase rumah warga di Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pencurian dilakukan pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 11.15 Wita.
"Setelah dilakukan pengejaran, pelaku diamankan pada Jumat (26/1/2024) sekitar jam 3 sore," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata, Jumat (26/1/2024).
Perempuan asal Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, itu mencuri sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya (36). Sepeda motor yang dicuri merek Honda Scoopy berplat DK 6377 OD.
Sebelum kejadian itu, Jimmy baru saja datang dari menjemput anaknya di sekolah. Saat masuk kamar, korban mendengar suara sepeda motornya hidup dan pergi keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengira saat itu bapaknya yang membawa motor, tapi ternyata bukan dan saat menanyakan ke keluarga lainnya juga sama (tidak ada yang meminjam)," ungkap Berata.
Jimmy mengaku mengalami kerugian hingga Rp 10 juta akibat pencurian sepeda motor itu. Ia kemudian melapor ke Polsek Kediri.
Tim Opsnal Polsek Kediri melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. Hasilnya, petugas menemukan pelaku di wilayah Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor yang dicuri rencananya dijual guna menutupi kekurangan hasil penjualan di tempat kerja serta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Rencana mau dijual, tapi tim Opsnal Polsek Kediri terlebih dahulu menangkapnya. Pelaku mengambil motor karena kunci masih menyantol," jelas Berata.
Ayu Vica telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.(red.Tim)
0 Komentar