Kasun di Lamongan Ditangkap Setelah Cabuli Anak Lelaki

Lamongan, kabarreskrim.co.id - Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Lamongan harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan mencabuli anak laki-laki. Aksi bejat itu terbongkar setelah video pencabulan sempat terekam kamera dan beredar di media sosial.

Pelaku berinisial SU (49) yang juga menjabat sebagai salah satu kasun di Kecamatan Glagah, Lamongan. Pelaku kini telah diamankan setelah polisi mendapat laporan.

"Benar, ada laporan ke kami terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SU," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1/2024).

Aksi cabul ini terbongkar bermula dari beredarnya video dengan durasi 3 menit yang memperlihatkan korban tidak mengenakan baju sedang melakukan mansturbasi. Video tersebut kemudian tersebar hingga ke tangan tetangganya dan dilaporkan ke ayah korban.

"Oleh tetangga korban, video tersebut kemudian diberitahukan kepada ayah korban," jelas Andi.

Mendapati video yang ditunjukkan oleh tetangganya ini, ayah korban kemudian mengecek kebenarannya ke sang anak. Rupanya video tersebut dibenarkan oleh korab.

Dari situ, korban kemudian membenarkan orang dalam video tersebut adalah dirinya. Korban juga mengaku melakukan seperti dalam video karena pernah dicabuli pelaku. Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan ke polisi.

"Kejadian itu telah dilaporkannya FA selaku orang tua korban kepada polisi dengan Surat Laporan Bernomor: LP/B/17/I/2024/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR," terang Andi.

Andi menambahkan setelah mendapat laporan pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk membuktikan adanya tindak pidana tersebut. Kemudian, setelah bukti cukup pelaku selanjutnya diamankan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui memang mencabuli korban tersebut. Adapun modusnya kerap mengiming-imingi agar bersedia dicabuli.

"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk kami mintai keterangan dan kasusnya sudah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan," tegasnya.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Lamongan," imbuh Andi.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, M, kepala desa setempat mengaku kasus pencabulan yang melibatkan salah satu perangkatnya tersebut sempat dilakukan mediasi. Namun hasilnya buntu dan berujung pada laporan ke polisi.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk melakukan penyelidikan. Kami hari ini datang ke Polres juga untuk dimintai keterangan," tandas M. (red.L)

Posting Komentar

0 Komentar