Lampung Barat, kabarreskrim.co.id - Hasil putusan Bawaslu Lampung Barat,dinilai janggal Karna terlapor ketua bawascam kecamatan pagar dewa dengan sengaja melanggar etik profesi sebagai pengawas pemilu tahun 2024 yang akan mencederai pemilu yang berkualitas ,
18/1/2024
Lembaga swadaya masyarakat TRINUSA (LSM TRINUSA)Lampung Barat sebagai pelopor kecewa atas putusan Bawaslu Lampung Barat yang mana putusan tersebut di anggap tidak maksimal ,
Ahmad zainudin selaku ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat mempertanyakan netralitas Bawaslu Lampung Barat terkait terlapor bawascam kecamatan pagar dewa yang benar telah nyata melanggar kode etik sebagai pengawas pemilu yang secara tegas di atur dalam UU pemilu ,
Dari hasil putusan Bawaslu Lampung Barat kuat dugaan ada kepentingan keberpihakan dengan terlapor
Ahmad zainudin ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Barat akan melayangkan surat Nota keberatan atas putusan Bawaslu Lampung Barat tersebut
Yang akan di tuangkan dalam musyawarah kepengurusan DPC LSM TRINUSA Lampung Barat
Sehingga dalam waktu dekat akan membawa putusan Bawaslu Lampung Barat ke BKPP sebagaimana yang diatur dalam undang-undang atas tidak sesuai nya putusan terlapor bawascam kecamatan pagar dewa,( Red. A Zainudin)
.png)
.png)
0 Komentar