Beberapa kalangan tanggapi peryataan Kepsek SMP 1 Tanjunganom perlu di pertanyakan kapasitas sebagai kepsekNya

Nganjuk, kabarreskrim.co.id - Habis pengamat kebijakan pendidikan  kini  giliran komnasdik Nganjuk  Geram dengan sikap pernyataan kepala sekolah SMP 1Tanjunganom. Yang melarang LSM wartawan masuk di lingkup sekolahan Senin,15 / Januari / 2024 


Banner  yang di pasang kepala sekolah SMP 1 Tanjunganom  kemarin seakan akan batasi pokok fungsi wartawan dan LSM dalam  bekerja sebagai kontrol sosial.


Hal ini  bertentangan  dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yg di dalamnya    menjamin kinerja jurnalis mencari memperoleh menyebarluaskan informasi  ujar Sujidto.


Sujidto Komnasdik  Nganjuk  menyesalkan hal ini  kalau terjadi    dan sangat menyayangkan  pernyataan  kepala sekolah  SMP 1 Tanjunganom ini ( ponco). 


Harus segera klaripikasi  dan  minta  Maaf   atas pemasangan  banner di depan pintu masuk sekolahanya.  


Sebab siapapun yang menghambat kinerja pers sama dengan melawan hukum perlu di ketahui bahwa media dan LSM  juga berpayung hukum ponco  jangan pura-pura.


Siapa pun yang menghambat melawan hukum / sengaja menghalang halangi pelaksanaan profesi pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta yang tertuang (pasal 18 Ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

 

Dan Ponco setidaknya sudah pelanggaran dengan pasang banner di depan pintu masuk sekolahanya  kemarin sekalipun sudah di lepas.


Sedangkan di konfirmasi beberapa media Ponco malah  omongnya kasar  dan malah  menurut  media  no hp pada di blok maka Ponco segera minta maaf dan harus jentel  sebagai Kepsek  dan ini harus secepatnya Klir.  Tandas sujidto komnasdik.


Di sisi lain Sujidto juga menyoal adanya  pengakuan dari  kepala sekolah Ponco  yang menyatakan akan menunggu dana bos cair (untuk bisa menerima kedatangan LSM  dan wartawan nunggu dana bos cair). Sujidto menyebut  Ponconya  perlu dipertanyakan kapasitasnya  sebagai kepsek dan kalimat menunggu dana bos itu aneh seolah-olah dana bos di peruntukan LSM wartawan apakah  boleh  dana bos digunakan ini yang saya maksud perlu di pertanyakan kapasitas seorang kepala sekolah Ponco. Ucap Sujidto.


Atas kejadian tersebut, Sudjito meminta Kepala SMPN 1 Tanjunganom taat pada Undang-Undang yang berlaku dan segera minta permohonan maaf  kepada  wartawan LSM dan dinas agar nantinya tidak terulang kembali  pernyataan sedemikian rupa agar tidak berhimbas ke sekolahan lainya tutur Sujidto.(red.bon)

Posting Komentar

0 Komentar