Nganjuk, kabarreskrim.co.id - Habis pengamat kebijakan pendidikan kini giliran komnasdik Nganjuk Geram dengan sikap pernyataan kepala sekolah SMP 1Tanjunganom. Yang melarang LSM wartawan masuk di lingkup sekolahan Senin,15 / Januari / 2024
Banner yang di pasang kepala sekolah SMP 1 Tanjunganom kemarin seakan akan batasi pokok fungsi wartawan dan LSM dalam bekerja sebagai kontrol sosial.
Hal ini bertentangan dengan undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yg di dalamnya menjamin kinerja jurnalis mencari memperoleh menyebarluaskan informasi ujar Sujidto.
Sujidto Komnasdik Nganjuk menyesalkan hal ini kalau terjadi dan sangat menyayangkan pernyataan kepala sekolah SMP 1 Tanjunganom ini ( ponco).
Harus segera klaripikasi dan minta Maaf atas pemasangan banner di depan pintu masuk sekolahanya.
Sebab siapapun yang menghambat kinerja pers sama dengan melawan hukum perlu di ketahui bahwa media dan LSM juga berpayung hukum ponco jangan pura-pura.
Siapa pun yang menghambat melawan hukum / sengaja menghalang halangi pelaksanaan profesi pers bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta yang tertuang (pasal 18 Ayat 1 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dan Ponco setidaknya sudah pelanggaran dengan pasang banner di depan pintu masuk sekolahanya kemarin sekalipun sudah di lepas.
Sedangkan di konfirmasi beberapa media Ponco malah omongnya kasar dan malah menurut media no hp pada di blok maka Ponco segera minta maaf dan harus jentel sebagai Kepsek dan ini harus secepatnya Klir. Tandas sujidto komnasdik.
Di sisi lain Sujidto juga menyoal adanya pengakuan dari kepala sekolah Ponco yang menyatakan akan menunggu dana bos cair (untuk bisa menerima kedatangan LSM dan wartawan nunggu dana bos cair). Sujidto menyebut Ponconya perlu dipertanyakan kapasitasnya sebagai kepsek dan kalimat menunggu dana bos itu aneh seolah-olah dana bos di peruntukan LSM wartawan apakah boleh dana bos digunakan ini yang saya maksud perlu di pertanyakan kapasitas seorang kepala sekolah Ponco. Ucap Sujidto.
Atas kejadian tersebut, Sudjito meminta Kepala SMPN 1 Tanjunganom taat pada Undang-Undang yang berlaku dan segera minta permohonan maaf kepada wartawan LSM dan dinas agar nantinya tidak terulang kembali pernyataan sedemikian rupa agar tidak berhimbas ke sekolahan lainya tutur Sujidto.(red.bon)
0 Komentar