Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun di Hutan, Remaja di Labuhanbatu Dipolisikan

Labuhanbatu, kabarreskrim.co.id - Remaja inisial IL (14) dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu atas dugaan pencabulan kepada bocah berusia sembilan tahun.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu membenarkan adanya laporan itu. Dia mengatakan kasus itu dilaporkan orang tua korban.

"Iya, dilaporkan 24 November. (Terlapor) 14 tahun," kata Parlando, Rabu (29/11).

Parlando belum memerinci lebih jauh soal kasus itu. Namun, dia mengaku perbuatan cabul itu diduga dilakukan pelaku di sebuah hutan lindung di daerah itu. Menurut, informasi yang diterimanya, korban dan pelaku juga sudah putus sekolah.

"Di hutan lindung. Dua-duanya nggak sekolah ini," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus itu. Sejauh ini, sudah ada tujuh saksi yang diperiksa soal laporan itu. Termasuk, kata Parlando, sekuriti perumahan tempat korban dan pelaku tinggal.

"Sudah ada tujuh orang yang diperiksa, korban, orang tuanya, saksi-saksi, sama sekuriti PT tempat kerjanya. (Korban dan pelaku tinggal) satu lokasi," katanya.

Parlando menyebut penyidik sudah memeriksa IL dalam kasus ini. Namun, penyidik masih akan memintai keterangan lebih lanjut dari terlapor.

"Yang terlapor masih diperiksa, belum selesai, lanjutan. Visum pun belum keluar," pungkasnya.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar