
Trenggalek, kabarreskrim.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkapkan sedikitnya 12 modus penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilakukan oknum pengelola anggaran sekolah.
Ragam modus ini ditemukan dari kasus korupsi dan penyelewengan dana BOS beberapa tahun belakangan”, Modus penyalahgunaan dana BOS ini ada 12 modus, sesuai dengan paparan saya. Tapi ini ada lagi modus-modus lain, tapi ini sebagian besar yang selalu digunakan.
Menurut Ketua A-PPI ( Asosiasi Pewarta Pers Indonesia)DPD Trenggalek Sholihin mengatakan sebagai masyarakat kita perlu untuk ikut mengawasi penggunaan dana BOS,agar masing masing Sekolahan tepat dalam penggunaannya,jangan sampai , pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis”ucap nya
Karena Ada dugaan masih Ada sekolah yang mengabaikan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS dengan dalih mempermudah. Namun ujungnya, kondisi ini dimanfaatkan untuk penyalahgunaan anggaran.Pada beberapa kasus, dana BOS hanya dikelola kepala sekolah dan bendahara. Lalu sengaja dikelola tidak transparan, di mana sekolah tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi” Sambung nya.
Jangan sampai dengan Dalih kurangnya dana BOS kerap menjadi kedok penyelewengan anggaran. Penambahan jumlah siswa yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.Pemalsuan laporan juga bisa dilakukan kepala sekolah terkait honor guru.
Laporan pemberian honor yang disampaikan ternyata melampirkan tanda tangan palsu dari guru terkaitKemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, kepala sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi atau disimpan ke dalam rekening pribadi ” Ujarnya.
Pemerintah sudah berupaya mentransfer dana BOS langsung ke kepala sekolah mulai untuk meminimalisasi penyelewengan anggaran. Namun pada realitanya masih ada oknum yang menyalahgunakan dana BOS.Jadi memang ini bagaimana sebenarnya regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat koruptif,Ini termasuk pelibatan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Terlebih karena pada petunjuk teknis, Komite Sekolah bertugas menentukan penggunaan dana BOS,setiap sekolah dapat membentuk posko layanan pengaduan dan papan pengaduan. Tujuannya agar pengawasan bisa melibatkan masyarakat” Pungkas nya (red.suradi)
0 Komentar