Blitar, kabarreskrim.co.id - Aktivitas kegiatan Exploitasi dan Eksplorasi tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Blitar kian merajalela. Bagaimana tidak dari gunung menjadi lembah, dari tanah rata menjadi cekungan yang dalam, dan ini semua terjadi di wilayah Kecamatan Talun.
Aktivitas tambang ilegal
diketahui menggunakan alat berupa Ponton atau mesin Diesel yang sudah di
modifikasi sedemikian rupa sebagai alat sarana menyedot pasir .
Alat-alat tersebut digunakan
sebagai alat untuk menggali material tanah, pasir, dan batu untuk
diperdagangankan secara bebas tanpa dilengkapi dokumen yang sah, yang bersifat
memperkaya sendiri.
Hal ini sangat merugikan
masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung akibat rusaknya alam sekitar
lingkungan. Dan sudah banyak warga yang mengeluh terkait rusaknya infrastruktur
jalan yang menjadi akses mobilitas warga yang di bangun menggunakan anggaran
Negara. Selain dampak rusaknya alam sekitar, sudah bisa dipastikan para
pengusaha tambang bodong pasti juga sangat merugikan Negara di sektor pajak.
Dari hasil pantauan tim
investigasi di lapangan terdapat banyak pemilik, baik yang berasal dari
Kabupaten Blitar maupun luar Kabupaten Blitar. Salah satu contohnya tambang
milik Agus Warga Glagah Ombo yang berlokasi Kamulan Kecamatan Talun Kabupaten
Blitar. Dan tidak jarang mereka menggandeng Investor dari luar Kota. Berkaca
dari hal tersebut dugaan adanya konsorsium terselubung dan konspirasi dari hulu
hingga hilir, agar usaha mereka tetap eksis dan tetap loosss doolll beroperasi
tanpa adanya rasa takut ataupun gentar terhadap aparat penegak hukum setempat.
Dan untuk wilayah Kabupaten
Blitar seakan terkesan menantang APH. Entah ini memang lolos pantauan atau
memang terjadi aksi pembiaran, karena diduga sejumlah bos penambang kuat.
Dugaan adanya keterlibatan backingan dari oknum tertentu. Sehingga tidak pernah
ada tindakan penangkapan pelaku “Ilegal minning” serta
menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatan aktifitas tambang galian C
bodong tersebut.
Sehingga tersebar rumor di
masyarakat luas tentang adanya dugaan konsorsium terselubung ataupun konspirasi
antara penambang dan sejumlah backing dari para penambang supaya usaha mereka
aman dan tetap bisa beroperasi.
Menurut keterangan salah satu
pekerja tambang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “bilamana tidak
buka di pagi hari, maka tambang beroperasi terus mas cuma pindah-pindah tempat
atau pun areanya begitu," pungkasnya kepada tim investigasi media ini.
Perlu diketahui bersama, bahwa
hal tersebut sudah diatur di dalam aturan terkait minerba bahwa kegiatan
penambangan ilegal atau bodong jelas – jelas melanggar hukum. Sesuai undang
undang minerba pasal 158 yang mengatur tentang pertambangan yang berbunyi :
‘setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin usaha pertambangan
( IUP) , ijin pertambangan rakyat ( IPR) ataupun ijin usaha pertambangan khusus
( IUPK) dapat di pidana dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan
denda sebanyak 10.000.000.000 ( sepuluh milyar) rupiah’. Sesuai dari aturan
tersebut jelas – jelas kegiatan tersebut melanggar aturan.
Masyarakat luas berharap kepada bapak AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, M.H sebagai Kapolres Kabupaten Blitar untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas “Ilegal minning” di wilayah hukumnya, agar tidak tercipta opini atau pun sudut pandang miring tentang adanya pembiaran dan tercipta tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu atau pun tebang pilih.
(Bram)
0 Komentar