Blitar, kabarreskrim.co.id - Diduga tidak ada upaya penegakan hukum yang maksimal
terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI), membuat aktivitas tambang galian C di
kawasan Kali Bladak desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok dan Pacuh Penataran Kota
Blitar kian marak. Tambang galian tersebut diduga milik Muklis, Mul, Markocak,
Andi, dan Saipul Cs.
Masyarakat menilai pemerintah dan aparat penegak hukum
diduga lemah dalam pengawasan terhadap tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa
Izin (PETI).
Hal ini dilihat dari berbagai aduan atau laporan masyarakat
mengenai tambang ilegal yang terus beroperasi namun hingga saat ini masih belum
ada tindakan dari pihak Polres Blitar Kota.
Kejadian ini membuat masyarakat sekitar bertanya-tanya, ada
apakah dengan Polres Blitar Kota dengan maraknya galian ilegal di wilayah
hukumnnya, namun tidak ada tindakan responsif dengan penghentian, penangkapan,
ataupun penyitaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal
minning, yang sudah terlihat jelas bahwa hal itu merupakan tindakan
pelanggaran.
Terlebih masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan terkait dampak
yang ditimbulkan oleh tambang galian bodong ini. Dimana tambang galian ini
dapat menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan serta dapat menyebabkan longsor
dan merusak ekosistem dan dampak tidak langsung yaitu menurunkan permukaan
tanah, pencemaran air, tanah dan udara.
Ini membuat masyarakat sekitar semakin resah, dan membuat
opini masyarakat bahwa disinyalir memang adanya aksi pembiaran dari APH dan
dugaan adanya jalur upeti khusus yang di lakukan para pemilik tambang ilegal
ini, sehingga tambang ilegal tersebut masih tetap eksis dan lancar dalam
beroperasi dan tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh APH.
Masyarakat juga menduga hal ini sudah terkoordinir antara
pihak pemilik tambang dan aparat penegak hukum, sehingga terlihat alat berat
sudah tidak beroperasi namun di malam hari para penambang ini bekerja kembali
untuk menambang pasir. Sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat
terhadap pihak Polres Blitar Kota terkait tambang galian ilegal itu.
Jelas sudah diatur dalam perundang undangan yang mengatur
terkait aktivitas penambangan minerba (mineral dan batubara), haruslah
mengantongi izin baik itu (IPR), ijin pertambangan rakyat, (IUP) ijin usaha
pertambangan, (IUPK) Ijin usaha Pertambangan khusus. Sesuai yang diatur dalam
Undang-Undang Minerba tahun 2009. No 4 pasal 158, yang berbunyi setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin sebagaimana yang di maksud dalam
pasal 37 , pasal 40 ayat , pasal 18 , pasal 67, ayat 1, pasal 74 ayat 1, atau
ayat 5 dapat dipidana penjara 10 tahun ataupun denda paling banyak
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Akan tetapi hal ini tidak membuat ciut nyali para pengusaha
galian C sedot bodong alias tak berijin terkesan tidak pernah tersentuh oleh
aparat Penegak Hukum Polres Kota Blitar.
Tim awak media ini telah mengirimkan berita sebelumnya
melalui pesan singkat Whatsapp, kepada Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP
Galih Putra Samudra SIK, MA , namun tidak ada respon atau tanggapan dan tidak
segera menindak lanjuti berita yang telah beredar di masyarakat. (bram)
0 Komentar