BATANG, kabarreskrim.co.id -, Pada
hari Jum'at Pukul 22:15 tanggal 24 Maret 2023 hari ke 2 bulan suci Ramadhan
1444 H awak media melakukan kegiatan investigasi di sepanjang jalan Pantura
Batang sampai Kecamatan Ngringsing.
Banyak warung remang-remang
yang beroperasi di bulan suci Ramadhan hari ke 2 tahun ini, kami awak media
sangat berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP selaku
Penegak Perda, harus bertindak tegas penertiban terhadap warung remang-remang di
sepanjang jalan Pantura Banyuputih Penundan Tepatnya di Desa Cekelan yang
Berkedok sebagai warung Kopi tersebut.
Di warung-warung tersebut dijadikan
ladang tempat prostitusi yang beroperasi di bulan Suci Ramadhan hari ke 2. Mereka
masih beroperasi di pinggir jalan tepatnya bangunan yang berdiri di atas lahan perhutani.
Bukan cuma itu saja, ternyata di warung-warung tersebut juga menyediakan wanita penghibur, menjual miras, dan menyediakan tempat karaoke untuk para pengunjung. Ternyata warung-warung tersebut juga menyediakan kamar sewa untuk wanita pekerja malam dengan sistem sothem 30 ribu sekali masuk.
Dan pengakuan dari salah satu anak
buah yang berkerja di warung-warung tersebut mereka mengakui bahwa mereka
memang berkerja sebagai PSK di tempat itu, Ujarnya
Bahkan semua yang kerja di warung-warung
tersebut dipungut biaya untuk uang keamanan mingguan 10 ribu dan uang bulanan
50 ribu perkepala. Pemilik warung dan kebanyakan yang tinggal di warung-warung
tersebut, bukan warga Batang kebanyakan dari luar kota Batang bahkan ada yang
dari luar Jawa dan uang tersebut diserahkan ketua paguyuban yang berinisial YN
& HKM.
Mohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Batang agar secepatnya menindak tegas melakukan razia gabungan terhadap warung remang-remang yang berkedok sebagai warung kopi yang dijadikan ladang prostitusi yang beroperasi di bulan suci Ramadhan tahun ini.
Selain itu, Wakaperwil Jawa Tengah Media Patroli 86.Com juga meminta atensi khusus kepada Bupati Batang, Kapolres Batang, Dandim.0736 Batang dan khususnya Satpol-PP Batang segera menindak tegas dan menertibkan warung remang-remang ajang prostitusi tersebut berikut pangkasnya. (Red.Liza)
0 Komentar