Jakarta, kabarreskeim.co.id - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Berdasarkan dinamika, konstruksi kasus, serta pemeriksaan, Didik mengatakan tidak sedikit adanya dugaan perencanaan kejahatan hingga pengaturan skenario yang coba dilakukan Sambo.
“Jika kita melihat dinamika dan kosntruksi kasus serta pemeriksaan baik di penyidik dan di pengadilan, tidak sedikit adanya dugaan obstacle dan perencanaan kejahatan hingga pengaturan serta rekayasa yang coba dilakukan,” kata Didik saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Didik, putusan hakim merupakan klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh hakim. Pada akhirnya, kata dia, putusan hakim mesti mengandung keputusan mengenai peristiwa, hukum, serta tindakan pidananya.
“Atas dasar itu, jika kita mencermati secara seksama perjalan kasus Sambo, mulai dari dinamika penyidikan, penyelidikan, proses persidangan serta fakta-fakta persidangan, serta segala dinamikanya, hakim layak untuk menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada Sambo,” kata Didik.
Sementara itu, Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan jika Sambo dihukum berat, maka itu adalah konsekuensi wajar yang harus diterima Sambo. Arsul hakulyakin hakim akan menjatuhkan vonis dengan mempertimbangkan fakta, alat bukti, serta rasa keadilan bagi masyarakat maupun keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Arsul, kasus Sambo mesti jadi pelajaran penting bagi para anggota Polri bahwa perintah atasan yang jelas-jelas melanggar atau menyalahi hukum tak perlu dituruti, sekeras apapun atasan mereka. Dia mengatakan sejumlah perwira Polri jadi korban dalam kasus ini karena mengikuti perintah atasan yang salah.
Selain itu, Arsul mengatakan kasus Sambo ini jadi pelajaran penting bagi anggota Polri yang memegang senjata untuk bisa mengelola emosi. Adapun Komisi Hukum disebut Arsul menyerahkan vonis Sambo dan terdakwa lainnya kepada majelis hakim.
“Yang jelas kasus pidana ini begitu menyedot perhatian masyarakat luas. Karenanya yang tidak kalah penting adalah memetik pelajaran dari kasus ini. Seandainya Sambo dihukum berat, itu konsekuensi wajar yang harus dia terima,” kata Arsul.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam persiapan tempat dan pengamanan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan sterilisasi bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Ahad, 12 Februari 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan akan ada peningkatan keamanan dari biasanya dan pihaknya juga akan membatasi pengunjung untuk ketertiban dan kenyamanan persidangan. Pasalnya, ruang sidang utama yang akan dipakai hanya bisa menampung maksimal 50 orang.
“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakael sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tp pembatasan,” kata Djuyamto kepada awak media.
Kuasa hukum berharap hakim independen
Adapun dari penasihat hukum pihak terdakwa menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk sidang vonis. Salah satu anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan kliennya ikhlas menerima apapun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan putusan hari ini.
“Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak Ferdy Sambo telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan. Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang, saat dihubungi pada Ahad, 12 Februari 2023.
Rasamala menyampaikan Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim tetap independen dan bijaksana meski banyak tekanan yang begitu besar mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya
“Dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa,” kata Rasamala.
Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap kliennya secara adil berdasarkan fakta persidangan dan bukti tanpa asumsi yang beredar.
Febri Diansyah juga menyatakan tidak ada persiapan khusus menjelang pembacaan vonis. Ia pun mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, namun sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena tekanan di luar persidangan.
“Harapan Kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum, memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” kata Febri Diansyah saat dihubungi, Ahad, 12 Februari 2023. (Red.Sl)
0 Komentar