Data Terbaru Gagal Ginjal Akut Pada Anak: 326 Kasus, 204 Korban Meninggal

Jakarta, kabarreskrim.co.id - Jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau yang biasa disebut gagal ginjal akut pada anak mencapai angka 326 kasus per 5 Februari 2023. Jumlah ini bertambah setelah ditemukan satu kasus terkonfirmasi dan satu kasus suspek di wilayah DKI Jakarta. 

"Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril, dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023 

Syahril menjelaskan, dari total kasus tersebut, sebanyak 116 korban di antaranya telah dinyatakan sembuh, enam korban masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta sementara 204 korban meninggal.

Dua kasus baru di DKI Jakarta, 1 masih suspek 

Kementerian Kesehatan menerima laporan dua kasus baru dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada akhir Januari lalu. Dari dua kasus itu, satu terkonfirmasi dan satu dinyatakan suspek. Korban terkonfirmasi meninggal sementara korban suspek masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)

Korban meninggal berusia satu tahun dan sempat mengalami demam. Menurut Syahril, korban sempat mengonsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.

Sementara satu kasus suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun yang juga sempat mengalami demam dan mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri. Akan tetapi Kementerian Kesehatan tak menjelaskan obat merk apa yang dikonsumsi korban suspek ini.

"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril.

Syahril menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi kedua pasien GGAPA, hingga investigasi selesai dilaksanakan. 

"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata Syahril. 

Untuk memastikan penyebab munculnya dua kasus tersebut, Syahril menyebut Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak mulai dari IDAI, BPOM, Ahli Epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar dan Puslabfor Polri untuk melakukan penelusuran epidemiologi dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut. 

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” jelas Syahril.

Selain penarikan obat yang dicurigai sebagai penyebab kerusakan ginjal, Kementerian Kesehatan juga kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut.

Syahril meminta agar Dinas Kesehatan di daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA dan segera merujuknya ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.

Bareskrim dan BPOM telah tetapkan 7 perusahaan plus 4 petingginya sebagai tersangka

Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyidikan terkait perusahaan produsen obat sirup yang tercemar tersebut. Setidak lima perusahaan dan empat petingginya telah ditetapkan sebagai tersangka.  Lima perusahaan itu adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo (TBK), CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJP). Sementara BPOM menetapkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto mengatakan empat tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Lalu, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG) dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

"Penyidik menetapkan empat tersangka perorangan yang kaitannya dengan korporasi. Kemudian telah dilakukan penahanan. Dua tersangka sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kami lakukan penangkapan,” kata Pipit Rismanto dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara, Senin, 30 Januari 2023. (Red.Sl)

Posting Komentar

0 Komentar