Jakarta, kabarreskrim.co.id - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama mengimbau para orang tua untuk hindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker guna mencegah sakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
“Untuk mencegah sakit GGAPA, hindari konsumsi obat sirup tanpa petunjuk dari dokter dan apoteker. Berikan secara tepat dosis, takaran, cara pemberiannya,” kata Ngabila melalui keterangan tertulis, Ahad, 12 Februari 2023.
Jika ada anak yang mengalami pengurangan produksi kencing atau tidak bisa kencing secara tiba-tiba, kata dia, segera rujuk ke RS yang bisa memberikan layanan fomepizole. Tujuannya, untuk mencegah kematian GGAPA
Selain itu, dia menganjurkan untuk musnahkan semua obat secara mandiri di rumah masing-masing dengan ketentuan, yaitu:
- Obat sirup jika sudah dibuka selama 35 hari untuk sirup kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari
- Obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari.
Berikut cara pemusnahan obat yang rusak/kadaluwarsa di rumah, di antaranya:
1. Keluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya
2. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik/wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya
3. Masukkan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup/zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga
4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan/wadah/botol/tube obat untuk melindungi identitas pasien
5. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting
6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah
7. Gunting tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah
8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali
9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastic
10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara. Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC). Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak. (Red.Sl)
0 Komentar