Cianjur, kabarreskrim.co.id - Berkas kasus kecelakaan Cianjur telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis, 2 Februari 2023. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Rike Novia Dewi, menyatakan pihaknya masih meneliti berkas tersebut sebelum memutuskan untuk mengembalikannya atau menyatakan sudah lengkap.
"Kejaksaan Negeri Cianjur sudah menerima berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dari penyidik Lantas Polres Cianjur dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, Kamis pekan lalu," kata Rike kepada wartawan di Cianjur, Senin 6 Februari 2023.
Rike menyatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan apakah akan mengembalikan berkas tersebut atau menyatakan lengkap. Menurut dia, Sugeng Guruh Gautama dijerat dengan pasal soal kecelakaan karena kelalaian yang menyebabkan kematian atau pasal soal tabrak lari.
"Dalam perkara itu tersangka disangkakan pasal 310 (4) atau pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Rike.
Kejari Cianjur, menurut Rike, juga telah menunjuk dua orang jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas itu.
"Yakni Jaksa Hendra Prayoga dan Ade Suganda. Mereka yang akan menangani perkara tersebut," kata dia.
Selain itu, kata Rike, jajarannya juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan dan mendapatkan petunjuk agar perkara itu terang benderang.
"Dalam 14 hari kedepan termasuk memeriksa barang bukti dan akan turun ke lapangan juga, apakah mobil yang dipakai saat waktu kejadian sesuai atau memang ada temuan baru," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sopir Audi A6 Sugeng Guruh Gautama menilai pelimpahan berkas perkara kliennya dari penyidik Kepolisian Resor Cianjur ke Kejaksaan Negeri Cianjur dilakukan terburu-buru sehingga tidak lengkap dan prematur.
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menyebutkan, pihaknya meminta jaksa menolak berkas perkara yang menyangkut kliennya dan mengembalikannya kepada penyidik kepolisian.
"Kami tim kuasa hukum akan segera melayang surat ke Kejari Cianjur dan instansi terkait dengan fakta yang kami miliki bahwa berkas itu tidak lengkap, prematur, dan dibuat sangat terburu-buru," kata Yudi.
Yudi mengatakan, penyidik selama ini tak pernah menggubris fakta yang disampaikan pihak kuasa hukum Sugeng. Dia pun menyatakan fakta tersebut bisa dijadikan sebagai bahan jaksa untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik.
Yudi pun berharap kejaksaan tetap mengedepankan rasa keadilan meskipun membangun kemitraan dengan kepolisian di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cianjur.
"Kami berharap 'kemesraan' polisi dan jaksa dalam wadah Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tidak menjadikan alasan untuk merusak nilai keadilan dan integritas. Sugeng hanya seorang buruh sopir dan rakyat biasa yang tidak bersalah masuk penjara," ungkap dia.
Kronologi singkat kecelakaan Cianjur
Kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni terjadi di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Selvi awalnya disebut tertabrak oleh salah satu mobil dalam iring-iringan kendaraan tim Polda Metro Jaya yang berlawanan arah. Akan tetapi Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 warna hitam yang bukan bagian dari iring-iringan kendaraan tersebut.
Polisi pun kemudian menetapkan kasus ini sebagai kasus tabrak lari dan menetapkan Sugeng, pengendara mobil Audi A6 tersebut sebagai tersangka. Sugeng yang merupakan supir dari pemilik mobil kaget karena dijadikan tersangka pun lantas kembali mendatangi lokasi tersebut.
Dia menyatakan memang sempat masuk ke dalam iring-iringan kendaraan polisi karena telah mendapatkan izin dari majikannya. Saat itu, Sugeng menyatakan tengah mengantarkan majikannya yang bernama Nur untuk ikut ke lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan Wowon Serial Killer. Nur pun mengaku dirinya sebagai istri kedua dari seorang pejabat Polda Metro Jaya.
Akan tetapi Sugeng membantah dirinya sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni. Dia mengaku sempat memelankan kendaraannya dan melihat Selvi terjatuh dan terlindas kendaraan di belakangnya yang merupakan bagian dari iring-iringan tim Polda Metro Jaya. Akan tetapi polisi berkeras bahwa kecelakaan Cianjur itu disebabkan tertabraknya Selvi oleh mobil yang dikendarai Sugeng. (Red.Sl)
0 Komentar