Singkil kabarreskrim.co.id - Seorang perempuan di Aceh Singkil, Aceh, IH (32) membuat laporan ke polisi terkait kasus perampokan yang dialami dirinya. Setelah diselidiki, IH ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang arisan."Pelapor mengaku dia telah dirampok dan dianiaya. Pelapor juga mengaku pada saat perampokan dia diikat dengan tali serta rambutnya dipotong dengan parang," kata Wakapolres Aceh Singkil Kompol Hari Purnomo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
IH mengaku perampokan itu terjadi di Afdeling Golf PT. Astra Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara Aceh Singkil pada Minggu (1/1). Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
Setelah didalami, IH akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. IH ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang arisan.
"Hasil penyelidikan diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang arisan untuk membayar utangnya sendiri," jelas Hari.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi menyebutkan, kasus itu telah dihentikan dan pelaku juga telah meminta maaf terkait rekayasa yang dibuatnya.
"Kasus dihentikan karena si pelaku bersedia mengganti rugi uang yang sudah digelapkan sebesar Rp 14.500.000 serta pelaku juga meminta maaf," ujar Mawardi.(red.wf)
0 Komentar