Cianjur, kabarreskrim.co.id - Kuasa hukum pengendara mobil Audi A6 yang dituding menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, Yudi Junaidi, menyebut polisi telah sewenang-wenang karena menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Yudi menyatakan memiliki bukti bahwa kliennya tidak menabrak Selvi seperti yang ditudingkan Polda Jawa Barat.
Yudi mempermasalahkan proses penetapan kliennya, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka karena dinilai tak melalui prosedur yang benar. Apalagi, Polda Jawa Barat sudah langsung memasukkan Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian, kok tiba-tiba sudah dimasukkan DPO," kata Yudi saat ditemui di Cianjur, Jumat, 27 Januari 2023.
Yudi mengatakan, dia bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berupaya melarikan diri sehingga dijadikan DPO.
"Ini, kita ke sini, koperatif. Kita merasa ada yang janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi.
Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya.
Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta.
"Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata dia.
Polda Jawa Barat tetapkan Sugeng sebagai tersangka
Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal dunia usai terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur tersebut tewas setelah kepalanya terlindar ban mobil Audi A6 (sebelumnya disebut Audi A8) yang dikendarai Sugeng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific crime investigation, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 9 pagi," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Sabtu 28 Januari 2023.
Ibrahim mengatakan, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara.
Sugeng sendiri sempat mengklarifikasi kejadian tersebut saat mendatangi Polres Cianjur. Dia mengakui dirinya ikut dalam iring-iringan mobil kepolisian yang saat itu melintas. Dia melakukan hal itu karena sudah mendapatkan izin dari atasannya.
"Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek, tapi semua atas sepengetahuan bos," kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023.
"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, sebelumnya dia mengira tidak ada lagi mobil yang ikut dalam rombongan, sehingga ia masuk ke dalam rombongan. Awalnya, dia mengira berada paling belakang dari rombongan tersebut, namun dia kemudian menyadari bahwa terdapat dua mobil polisi lainnya yang berada di belakangnya.
"Entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi," kata dia.
Sempat memperlambat laju mobil
Sugeng pun mengaku sempat memperlambat laju kendaraan karena melihat pengendara sepeda motor yang oleng.
"Saya lihat, kira-kira dua mobil di depan, ada perempuan memakai motor oleng mengerem seperti mau jatuh, lalu saya menghindar ke kiri sambil melambatkan laju kendaraan, sementara mobil di belakang saya melaju tanpa berhenti. Sepengetahuan saya itu mobil anggota polisi, sekitar dua mobil, kalau jenis saya tidak tahu yang saya lihat warnanya hitam," kata dia.
Setelah menghindar dan memperlambat maju mobil, Sugeng pun mengaku mendengar suara benturan cukup keras. Setelah itu, dia pun sempat dikejar warga yang menggunakan motor.
Karena merasa tak menabrak Selvi Amalia Nuraeni, Sugeng Guruh Gautama menepikan kendaraannya. Dia menyatakan sempat merekam kejadian itu dan mengajak warga melihat kondisi kendaraannya untuk membuktikan bahwa bukan dia penabrak gadis malang tersebut.
"Semua dicek dan ada bukti videonya, ternyata tidak ada lecet atau penyok bekas benturan. Mobil itu dikelilingi semua tidak ada sedikitpun goresan, jadi yang dituduhkan tidak benar. Akhirnya yang mengejar ini meminta maaf karena salah paham telah salah kejar mobil dan saya dipersilakan melanjutkan kembali perjalanan," kata dia. (Red.Sl)
0 Komentar