Miliki Narkotika Jenis Sabu Petani Di Ketibung Terciduk Polisi

 


Lampung Selatan, kabarreskrim.co.id – Seorang petani bernama Joko Prasetyo (23), diciduk anggota Polsek Katibung, Lampung Selatan gegara kepemilikan Narkotika golongan I jenis sabu.


Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Joko Prasetyo diamankan pada Jumat malam (27/1/2023).



“Betul, jumat malam sekitar jam 19.30 wib, anggota kami mengamankan satu orang diduga sebagai pemilik 3 paket Narkoba jenis sabu,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).



Joko Prasetyo tercatat sebagai warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan yang kesehariannya adalah seorang petani.


Pelaku ditangkap, usai polisi mendapat laporan warga bahwa di sebuah rumah dua lantai ada orang yang sedang menggunakan sabu.


“Saat kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan petugas mendapati 3 paket kecil sabu dan alat hisap sabu lengkap,” lanjut Aos.


Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 dompet warna hijau, 1 dompet hitam berisi 3 paket sabu, plastik sisa pakai, alat hisab sabu lengkap, 1 timbangan digital dan 1 handphone Vivo warna biru.


“Tersangka akan kita jerat menggunakan Pasal 114, 112, 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas kapolsek. 


laporan kabar reskrim kepala perwakilan Lampung DRS.RUDIYATMOKO

Posting Komentar

0 Komentar