Riau, kabarreskrim.co.id (25/01/2023) - Ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan khususnya PT Rimbun Sawit Sejaterah (rss), yang ada di kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Hak karyawan yang dimaksud;
tidak membayar pesangon,
tidak memberikan cuti hamil karyawan perempuan hingga sampai melahirkan,
Tidak memberikan mobil ambulan bagi karyawan duka,
Tidak memberikan slip gaji,
Melakukan pemotong gaji tanpa penjelasan,
Tidak memberikan surat PKB (perjanjian kerja bersama) pada karyawan yang sudah lama, dan tidak melengkapi bpjs kesehatan, bpjs tenaga kerja.
beberapa diantaranya pihak korban; alias
Theo. umur 35 tahun, sudah bekerja sembilan tahun(9), dan Mei.33 tahun sudah bekerja tiga(3) tahun,
dan masih banyak korban lainnya,.sudah berbulan-berbulan di PHK
hingga saat ini belum ada haknya yang diberikan oleh pihak manajemen PT rimbun sawit sejaterah.
saat dikonfirmasi awak media pada pihak manajemen perusahaan yang diwakilkan oleh KTU. pak Danu, beliau mengatakan pesangon karyawan tidak ada menurut peraturan perusahaan ( bagi karyawan phk) dan begitu juga cuti hamil bagi perempuan.
tapi diunjung pembicaraan KTU mengatakan kalau ada menurut peraturan pemerintah berati ada.
"dalam permasalahan buruh ini akan terus kita sampaikan pada pihak-pihak terkait penderitaan yang mereka rasakan," ucapnya.
(Nope zega)
0 Komentar