Dilarang Berjualan, Pedagang Kerupuk Tusuk Pria Karawang hingga Tewas

 


Karawang, kabarresktim.co.id - Pria di Karawang berinisial YS (36) tewas di tangan pedagang kerupuk berinisial AR (24). Pedagang asal Sumatera ini nekat menusuk YS hingga tewas gegara sakit hati.

Insiden penusukan itu terjadi di lampu merah Pemda Karawang pada Selasa (10/1) lalu. Permasalahan dipicu saat YS melarang AR berjualan di lokasi tersebut.


"Korban melarang AR agar tidak berjuakan di TKP (tempat kejadian perkara), karena tidak terima dengan teguran korban tersebut, kemudian AR merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,' ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Minggu (15/1/2023).


AR lantas merencanakan pembunuhan itu dengan pergi ke Pasar Johar. Di sana, AR membeli dua buah pisau. Senjata tajam itu disimpan di saku celana depan dan di simpan di barang dagangan kerupuk milik pelaku.


"Setelah membeli pisau di Pasar Johar Karawang kemudian tersangka ini kembali lagi ke lampu merah Pemda Karawang, AR menghampiri korban yang sedang duduk di pinggir trotoar," tuturnya.


"Setelah melihat korban yang sedang duduk AR langsung menusukkan pisau ke perut korban dari arah belakang. Korban sempat melarikan diri, namun AR masih mengejar dari belakang dan sempat menusukkan pisau kedua kalinya ke bagian punggung korban," kata dia menambahkan.


Usai menusuk korbannya, AR lantas pergi. Dia bahkan meninggalkan barang dagangannya berikut pisau yang belum digunakan. Di sisi lain, ada mobil patroli polisi yang kala itu kebetulan melintas.


"Setelah tersangka kabur, korban berlari ke arah mobil PJR polisi. Karena saat itu jadwal patroli, korban kemudian dibawa ke rumah sakit Islam untuk menjalani perawatan. Namun pada saat di rumah sakit, nyawa korban tak tertolong akibat luka tusukan tersebut cukup parah," ungkap Wirdhanto.


Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil meringkus AR yang saat itu kabur hingga ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.


"Setelah kita buru, pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaku berhasil ditangkap Unit Resmob berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV," ujar Wirdhanto.

Dikatakan Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka. Mulai dari kerupuk, pisau, sandal jepit hingga rekaman CCTV.


Kini AR sudah ditahan di Mapolres Karawang. Polisi menjerat AR dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(red.Ws)

Posting Komentar

0 Komentar